Penegakan hukum berlaku untuk semua warga Indonesia yang melakukan kesalahan dan pelanggaran hukum namun kali ini sepertinya menjadi sorotan Ketua LSM LPKH Sergai Sugito, atas kasus pencurian Berondolan sawit di Perkebunan PT Lonsum Rambung Sialang Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Selasa (6/10/2023) pukul 18.15 WIB.
Pelakunya bernama Habibie alias Ebi (35) warga Dusun I Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah tertangkap oleh Security Perkebunan Lonsum dengan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda Supra dan HP berikut 10 kg Berondolan sawit didalam plastik kresek dan langsung menyerahkan si Pelaku pada Polsek Sei Rampah pada malam harinya.
Dan pada esok hari Rabu (7/10) keluarga tersangka menerima surat Penahanan dan Penangkapan dari pihak Polsek Firdaus, akan tetapi pada isi surat tersebut berisikan tersangka melakukan penipuan dan Penggelapan 15 ekor kambing
Dan yang menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka, mengapa isi surat tersebut menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda.
"Dan menjadi pertanyaan oleh pihak keluarga tersangka kenapa Polsek Firdaus menetapkan tersangka dengan kasus yang berbeda,"ujar keluarga.
Pihak keluarga pun memaparkan bahwa tersangka Habibie diduga menerima surat penahanan Tentang kasus Penipuan dan Penggelapan tersebut diduga hasil laporan dan saksi palsu. Miswan alias Kurik warga Desa pergulaan yang bekerja sebagai Security Kebun Lonsum beserta temannya Suwandi dan Tugiman warga Desa Pergulaan juga,"tutupnya.
Sugito selaku Direktur Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Kabupaten Sergai, Sumut saat dikonfirmasi oleh awak media melalui WhatsApp (WA) nya Senin 16/10 Sekitar Pukul 09:00 Wib.
Beliau mengatakan : " Seharusnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Firdaus tidak memihak ke siapa pun. Sesuai dengan perundangan yang berlaku, bukan bermain Pasal dan suka suka menentukan Tersangka bedasarkan laporan sepihak,Yang akhirnya mengorbankan institusi yang baru dipercaya kembali oleh masyarakat ", jelas Sugito.
Dan beliau juga bilang pada perkara ini bisa dilaporkan ke Propam Poldasu karena penyalahgunaan Jabatan atau Prapid ke Pengadilan.
Sementara itu Direktur LPKH Sergai juga telah menelusuri Kasus ini pada pihak Kejaksaan Negeri Sergai dan mendapatkan Informasi banwa pada kasus Tersangka Habibie yang disangka kan melakukan kasus 372 dan 378 KUHP dikembalikan karena tidak duduk kasus nya, yaitu P19,"pungkasnya.
Terpisah Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik ketika dikonfirmasi beberapa wartawan melalui WhatsApp nya (WA) Minggu, (15/10/2023) terkait kasus pencurian berondolan sawit atas nama Habibie hingga kini tidak menjawab.
Penulis: Putra
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments