Rabu, 04 Oktober 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017.


POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2017.


Hingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 1.347.304.255,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus empat ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), pada Rabu (04/10/23) siang sekira pukul 11.30 Wib di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu. 


Informasi yang didapat, adapun tersangka yang dilimpahkan pihak penyidik yaitu, Muhammad Yusuf Siagian alias M-Y-S (58) selaku mantan sekda Labuhanbatu dan Bendahara Elida Rahmayanti alias E-R (41). 


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki S.I.K, menjelaskan kronologis singkat kejadian, bahwa pada Tahun anggaran 2017, Setdakab Labuhanbatu mendapat Uang Persediaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp. 1.500.000.000.- (satu miliar lima ratus juta rupiah) yang dilakukan pemindahbukuan ke Rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 10 Maret 2017. 


Dimana, kata Rusdi, pada tanggal 04 April 2017, Sekretaris Daerah Kab. Labuhanbatu mengajukan Permintaan Ganti Uang Persediaan yang sudah terpakai kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melalui Pengajuan Surat Perintah Membayar Ganti Uang yang Pertama (SPM GU I) sebesar Rp. 1.241.773.979,- dan telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening Setdakab Labuhanbatu pada tanggal 05 April 2017. 


Penulis : Ridho Sinaga (Red) 

www.posmetrosumut.com 

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post