Sabtu, 07 Oktober 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - 2 bulan terakhir, terhitung dari tanggal 12 September hingga 4 Oktober 2023 Polres Labuhanbatu
Potret Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu Beserta Barang Bukti 

POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - 2 bulan terakhir, terhitung dari tanggal 12 September hingga 4 Oktober 2023 Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 82 perkara tindak pidana narkotika dengan 92 pelaku dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 3,965,79 gram dan ganja seberat 15,27 gram.


Selain berhasil menyita barang bukti tersebut, juga diamankan uang tunai sebesar Rp 19.663.000,-, sepeda motor 14 unit, mobil roda 4 dan roda 6 sebanyak 2 unit, handphone 48 unit, timbangan elektrik 17 unit beserta bong alat penghisap sabu 17 buah.


Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK didampingi Waka Polres Kompol Ricky Pripurna SIK, KBO Sat Narkoba IPTU Elimawan Sitorus, Kanit 1 IPDA LS Siringo-Ringo, Kanit 2 IPDA Sarwedi Manurung dan Kasi Humas Iptu Parlando Naiptupulu, saat paparan di Halaman Mapolres Labuhanbatu, Jum,at (06/10/23).


James Hutajulu menambahkan, para tersangka yang dapat kita hadirkan pada hari ini adalah sejumlah 50 orang dari 92 tersangka serta berhasil menyita 431 butir pil Triheksifidil dari tersangka JG (25) warga Dusun Pondok Batu, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilahhulu, Kabupaten Labuhanbatu.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Balai POM Medan atas nama Sahat TH Marpaung SSi APT menyebut, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,

menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.


Atau tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, papar Kapolres Labuhanbatu.


Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah, tangkapan

Satresnarkoba sebanyak 22 perkara dengan tersangka 22 orang serta barang bukti sabu 3.897,86 gram dan ganja 15,27 gram. Tangkapan Polsek Kualuhhulu sebanyak 10 orang tersangka 10 orang, barang bukti sabu 25,87 gram.


Selanjutnya, tangkapan Polsek Aek Natas sebanyak 8 perkara, tersangka 11, barang bukti sabu 7,65 Gram. Polsek Bilahhilir penangkapan 8, tersangka 9, barang bukti sabu 9,13 Gram. Polsek Marbau dengan penangkapan 7, tersangka 10, barang bukti sabu 8,19 gram. Polsek Na IX-X dengan penangkapan 7, tersangka 8, barang bukti sabu 7,68 gram. Polsek Bilahhulu dengan penangkapan 5, tersangka 5, barang bukti sabu 3,76 gram.


Kemudian, Polsek Panai Tengah dengan penangkapan 4, tersangka 5, barang bukti sabu 0,82 gram. Polsek Panai Hilir dengan penangkapan 4, tersangka 5, barang bukti sabu 3,19 gram. Polsek Kualuh Hilir dengan penangkapan 4, tersangka 4, barang bukti sabu 1,30 gram.


Terakhir adalah, Satreskrim Polres Labuhanbatu dengan penangkapan 2, tersangka 2, barang bukti sabu 0,20 gram, dan pil Triheksifidil sebanyak 431 butir. Satpolair Polres Labuhanbatu dengan penangkapan 1, tersangka 1, barang bukti sabu 0,14 gram, tutup AKBP James Hutajulu.


Penulis : Ridho Sinaga (Red) 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post