Potret Tersangka Beserta Barang Bukti |
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Narkotika AKP Herdiyanto SH MH Menerangkan bahwa pelaku berinisial *S* ,Laki-laki, umur 44 tahun warga dusun Pondok XIII Desa Mekar Sawit Kecamatan Sawit Seberang telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan
1 (satu) plastik klip transparan berukuran kecil diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat bruto 0.20 gram,
1 (satu) plastik klip kosong ukuran sedang,
1 (satu) unit Hp Merk Nokia warna hitam,
1 (satu) buah pipet plastik berbentuk sekop,
1 (satu) buah kaca pirex
Berawal dari Kapolsek Padang Tualang Polres Langkat mendapat Laporan dari Kanit Res krim IPTU Hermawan SH mendapat info dari masyarakat yg layak dipercaya pada hari Selasa tangal 10 Oktober 2023 sekira pukul 11.00 wib ada seseorang yang sedang membawa, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu di sebuah pos/cakruk terbuka diareal perkebunan Afd IV PTPN II Kebun Batang Serangan Dusun V Jati Mulyo Desa Tebing Tj.selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat dan kemudian Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno S.H memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Hermawan ,S.H beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku
Kanit Reskrim IPTU Hermawan dan anggota setelah menerima perintah langsung melakukan Penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara dan sekira pukul 11.30 wib Tim ada melihat 1(satu) orang laki-laki yg dicurigai sedang duduk disebuah pos/cakruk di areal perkebunan, kemudian Tim langsung kelokasi Cakruk dan kemudian Tim mengamankan 1 (satu) orang laki² yang diketahui mengaku bernama *S* yang sedang duduk di Cakruk dan selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penggeledahan badan dan pencarian diseputaran Cakruk dan menemukan barang bukti Narkotika diduga Sabu
Saat di Interogasi di TKP pelaku mengakui bahwa BB yang ditemukan adalah Miliknya yang akan digunakannya untuk dipakainya dan menjelaskan bahwa barang bukti tersebut baru dibeli seharga Rp.300.000,- dari seseorang yg bernama ROMA (nama panggilan) yang bertemu diareal perkebunan tersebut dan ianya tidak mengetahui dimana alamatnya.
Dan dari hasil keterangan Pelaku Unit Rekrim Polsek Padang Tualang membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Padang Tualang untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum selanjutnya
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menegaskan bahwa Narkotika adalah musuh kita bersama dan Polres Langkat tetap berkomitmen untuk memberantas baik pengedar dan penyalah gunaan Narkotika lainnya, tutup beliau
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments