Senin, 02 Oktober 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | MEDAN - Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis Ganja
Potret Tersangka Beserta Barang Bukti 

POSMETROSUMUT.COM|MEDAN - Polsek Pangkalan Susu berhasil menangkap pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis Ganja di Sebuah Tangkahan di jalan Nurul Huda

Lingkungan IX, Kelurahan Bukit jengkol, kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Minggu (1/10/2023) pkl 14.00 Wib


Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH menerangkan pelaku an *A.W.S Alias ATENG,* jenis kelamin Laki-laki, umur 50 Tahun, warga Dusun IV Lor. Ali Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Telah diamankan di Polsek Pangkalan Susu dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat 


Kapolsek menjelaskan pada saat Pelaku diamankan ditemukan Barang Bukti berupa

- 35 (tiga puluh lima) bungkus paket berisi ganja siap edar berat bruto 150 gr

- 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gr

- 1 (satu) bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gr

- 1 (satu) bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gr

- Uang tunai sebesar Rp. 227.000,- (dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) hasil penjualan narkotika jenis ganja

- 25 (dua puluh lima) lembar kertas coklat pembungkus ganja

- 1 (satu) kotak kertas paper merk Royo

- 1 (satu) bh tas kecil warna hitam merk Forever

- 1 (satu) bh tas sandang warna loreng

- 1 (satu) unit HP Xiaomi Redmi Note 5A warna putih

- 1 (satu) bh dompet warna hitam merk Bogesi

- 1 (satu) lembar KTP Asli pelaku An. *A.W.S*


Kapolsek menjelaskan awal penangkapan Pelaku Pada hari Minggu, tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 11.30 Wib personil Unit Reskrim Polsek Pkl. Susu menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang dikenal bernama ATENG (nama panggilan) diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jln. Nurul Huda Lingk. IX Kel. Bukit Jengkol Kec. Pangkalan Susu Kab. Langkat.


Dimana kegiatan pelaku tersebut sudah sangat meresahkan warga setempat. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto S.H. agar Tim Opsna melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dimaksud, lalu Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada sekira pukul 14.00 Wib setibanya di Tempat Kejadian Perkara melihat pelaku berada di sebuah tangkahan, lalu Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Setelah dilakukan pemeriksaan tas yang dikenakan pelaku, Tim menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang didalamnya ada bungkusan-bungkusan kecil berisi Narkotika jenis ganja siap edar. Pelaku kemudian mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya.


Setelah mengamankan pelaku, tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lain di rumah kediaman pelaku. Setibanya di rumah pelaku, tim Opsnal dengan didampingi oleh Perangkat Desa Alur Cempedak (Kaur Perencanaan) melakukan pengecekan ke dalam rumah pelaku. Dari dalam kamar tidur pelaku, tim Opsnal menemukan kembali barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gr, 1 (satu) bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gr, serta 1 (satu) bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gr. Kemudian Tim membawa Pelaku dan Barang Bukti ke Polsek Pkl Susu


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas Polres Langkat AKP Yudianto menegaskan Komitmen Polres Langkat Berantas Narkotika dan menekankan ke Jajarannya untuk memberantas penyalah gunaan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Langkat tutup beliau


Penulis : Roby Tarigan 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post