Senin, 16 Oktober 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu di Dusun. II Gg. Manggis
Potret Tersangka Beserta Barang Bukti

POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu sabu di Dusun. II Gg. Manggis Desa Serapuh Asli Kecamatan Tg. Pura Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sabtu (14/10/2023)


Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Res IPDA Kaspar B.T Napitupulu menerangkan bahwa pelaku berinisial *M.R*, laki-laki, umur 21 tahun warga Dusun II Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura kabupaten langkat telah diamankan di Polsek Tanjung pura dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat,

Dan pada saat menangkap pelaku turut ditemukan Barang Bukti berupa :

1 (satu) buah tas selempang warna ungu kehitaman merek YL corak bunga yang berisi al : 

- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu, dengan berat bruto 2,25 gram.

- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil

- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan sedang

- 1 (satu) bh sendok takaran sabu-sabu yg terbuat dari pipet plastik dibalut dengan plastik warna hitam

-1 (satu) buah timbangan elektrik/digital warna hitam merek *Ming Heng Mini Scale*

- 1 (satu) bungkusan rokok merek *MAGNUM* yang berisi sebatang rokok Magnum

- 1 (satu) buah dompet kecil.


Kapolsek Tanjung pura AKP Surahman SH menerangkan bermula,

Pada hari Sabtu tgl 14 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib Kanit Reskrim IPDA Kaspar BT Napitupulu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa disekitar Dsn. II Gg. Manggis Ds. Serapuh Asli Kecamatan Tg. Pura Kabupaten Langkat, bahwa ada 2 (dua) orang warga setempat an.*MR. dan I* yang sedang menjual Narkotika di perladangan milik warga Dsn. II Gg. Manggis Ds. Serapuh Asli, kemudian Kanit Reskrim menyampaikan kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH tentang informasi tersebut, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura IPDA Kaspar BT.Napitupulu untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan.


Kemudian Kanit Reskrim bersama unit Opsnal berangkat menuju tempat kejadian perkara dan benar ada melihat 2 (dua) orang Laki-laki sedang menunggu pembeli sambil duduk diatas meja, kemudian Pelapor bersama anggota menyuruh Informan untuk membeli Sabu tersebut dengan uang tukaran Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dengan cara memfotokan nomor seri uang tersebut Sekembalinya informan tersebut Ianya memberikan Sabu-sabu yang baru dibelinya dan diserahkan Kepada Pelapor, kemudian Pelapor bersama anggota menyusun strategi untuk penangkapan lalu melakukan Penggerebekan, mengetahui kehadiran Polisi kedua laki2 tersebut berusaha melarikan diri dan Pelapor bersama anggota melakukan pengejaran dan menangkap salah satu laki2 tersebut An. *M.R* l Kemudian Kanit bersama anggota membawa Pelaku ke tempat mangkalnya yg pertama dan ditemukan tas sandang warna ungu kehitaman.


Saat dilakukan pemeriksaan isi tas tersebut dan ditemukan BB di dalam tas tersebut 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu-sabu di dalam plastik Klip transparan dan plastik kosong ukuran kecil dan sedang, kemudian Kanit bersama anggota membawa tersangka dan BB ke Polsek Tg. Pura, setelah sampai di kantor dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dari saku celana belakang sebelah kiri dengan pecahan al :

- 1(satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,-

- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-

- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- dan

- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,-


Kemudian Pelapor bersama anggota mencocokkan uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yg dipakai memancing membeli narkoba sebelumnya sama persis dengan uang yg didapat dalam saku celana tersangka, selanjutnya dilakukan Introgasi terhadap tersangka dan Ianya mengakui apabila ada pembeli tersangkalah yg memberikan barang dan menerima uang (transaksi) dan pelaku lain an. *I* berhasil melarikan diri,

AAselanjutnya Tersangka an. *M.R* dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Langkat guna diproses hukum sesuai hukum yg berlaku di NKRI


Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan bahwa inilah Bukti Keseriusan Polres Langkat dan jajarannya dalam memberantas dan melakukan penindakan kpd para pelaku pelaku penyalah gunaan Narkotika dan saat pelaku telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk penanganan kasusnya. tutup beliau 


Penulis : Roby Tarigan 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post