POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Sat Narkoba Polres Langkat berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Perkebunan sawit di dekat lapangan sepak bola Desa Sawit Seberang Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara. Rabu (11/10/2023) pkl 18.00 Wib
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Herdiyanto SH MH Menerangkan pelaku atas Nama *S.A*, 34 Thn, Lk2, islam, swasta, Desa Sawit seberang kab.Langkat telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut
Pada saat mengamankan Pelaku turut juga disita Barang Bukti berupa
- 2 ( Dua ) bungkus plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,40 ( nol koma empat puluh ) gram
-1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam lis biru tanpa Plat
Kasat Narkoba AKP Herdiyanto juga menjelaskan awal mula pelaku tertangkap, pada Hari Rabu Tanggal 11 Oktober 2023 sekira Jam 17.00 Wib. Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I IPDA. M. Yasir Parinduri, S.E mendapat laporan dari masyarakat bahwasanya ada pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di perkebunan sawit di dekat lapangan sepak bola yang beralamat di Desa Sawit Seberang kecamatan Sawit Seberang kabupaten langkat
Selanjutnya anggota Tim opsnal unit 1 melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Kemudian Tim pun melakukan penangkapan,dan mengamankan 1 ( orang ) orang laki-laki dan melakukan penggeledahan badan dan sekitar tempat kejadian perkara dan menemukan Barang Bukti 2 (Dua) Bungkus plastik kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim pun lakukan Interogasi kepada pelaku dan Ianya mengakui bahwasanya Barang bukti tersebut adalah milik nya Kemudian Pelaku dan Barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses Hukum lebih lanjut.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas menegaskan Polres Langkat dan jajaran tetap ber komitmen memberantas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Hukum Polres Langkat. tutup beliau
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments