Minggu, 26 November 2023

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Paket pekerjaan pembuatan tembok Penahan Dusun Pancang Lima Desa Bruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Menjadi Sorotan Publik karena Proyek tersebut tidak memiliki papan plank informasi bahkan tidak kunjung selesai dikerjakan oleh pihak Kontraktor. Sabtu (25/11/2023)


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Paket pekerjaan pembuatan tembok Penahan Dusun Pancang Lima Desa Bruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara Menjadi Sorotan Publik karena Proyek tersebut tidak memiliki papan plank informasi bahkan tidak kunjung selesai dikerjakan oleh pihak Kontraktor. Sabtu (25/11/2023)


Selain masalah papan plank informasi yang tidak ada banyak warga yang penuh tanya dengan jenis material yang digunakan tidak menggunakan besi bulir dan banyak terlihat bahan material menggunakan tumpukan karung goni berisikan tanah yang diduga tidak memenuhi standar  serta lamanya proses penyelesaian pekerjaan yang menurut mereka sudah empat bulanan namun tak kunjung selesai sampai saat ini. 


Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan jika Pekerjaan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut bersumber dari APBD pemerintah kabupaten Langkat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Langkat  mengeluarkan surat perjanjian pemborongan (kontrak) dengan nomor 01/SPP/BPBD-LKT/2023 tertanggal 18 juli 2023.


Pelaksana kontrak kerja yakni CV Singgah Mata Simalem dengan nilai biaya anggaran Rp. 1.876.854.415.- ( Satu milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh empat ribu empat ratus lima belas rupiah).


Akibat Proyek Tembok Penahan Tanah yang belum usai dikerjakan Tersebut menyebabkan Warga Dusun I Uruk Gedang, Dusun II Mejuah-Juah, Dusun III Cinta Rayat Desa Garunggang Dan Desa Beruam Kecamatan Kuala mengalami Kesulitan, Padahal Jalan tersebut adalah Akses Utama menuju Kecamatan Kuala untuk mengangkut hasil Bumi.


Hingga berita ini naik kepermukan belum di peroleh informasi dari pihak BPBD langkat mengenal status kontrak hari kerja untuk pelaksanaan proyek tembok penahan tersebut karena setiap kontrak kerja pelaksanaan bangunan patinya memiliki batas akhir kerja.


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post