Jumat, 17 November 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU – Asisten Personalia Kebun (APK) bersama Team Petugas Keamanan Kebun Aek Nabara Utara (KANAU) PTPN III
Potret Apk Darma Bakti bersama Tim Pengamanan Kebun Aek Nabara Utara di Polsek Sektor Bilah Hulu

POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU – Asisten Personalia Kebun (APK) bersama Team Petugas Keamanan Kebun Aek Nabara Utara (KANAU) PTPN III berhasil mengamankan tujuh orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut pada Jumat (17/11/23) sekira Pukul 02.30 Dini Hari 


Dalam menjalankan aksinya, komplotan spesialis pencuri buah sawit ini terlihat tanpa sungkan menggasak aset perusahaan. Guna memuluskan aksinya, pelaku kemudian membawa masuk dump truk pengangkut hasil curian ke areal Perkebunan.


Pelaku juga diketahui merupakan pemain lama yang kerap mencuri buah kelapa sawit di lingkungan Perusahaan BUMN tersebut.


Asisten Personalia Kebun (APK) Kebun Aek Nabara Utara (KANAU) Darma Bakti Tambunan menerima imformasi dari tim Kesatuan pengamanan KANAU pada pukul 02:30 Wib Dini hari melalui telepon selular apk lansung berkordinasi dengan Polsek bilah hulu dan sekaligus turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU – Asisten Personalia Kebun (APK) bersama Team Petugas Keamanan Kebun Aek Nabara Utara (KANAU) PTPN III
Potret Barang Bukti kendaraan Roda 6 yang dimuati TBS 


Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Asisten Personalia Kebun (APK) Kanau mengatakan "Penangkapan bermula ketika melihat aktivitas mencurigakan di Afdeling II, Kebun Aek Nabara Utara (KANAU) PTPN III. Team pengamanan langsung melakukan pemantauan serta pengepungan akses keluar masuk area perkebunan, atau persisnya di Blok L5, Afdeling II, Desa N2 Bilah Hulu, Labuhanbatu, Pelakunya ada 10 orang do, tapi 3 orang lainnya berhasil lari, meloloskan diri dari sergapan petugas keamanan," ujarnya.


Dikatakannya, suasana sempat berubah mencekam dalam proses penangkapan. Pelaku sempat memberikan perlawanan, Namun dengan sigap petugas kemanan Kebun Kanau berhasil mengamankan para pelaku. Ketujuh pelaku dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Bilah Hulu untuk proses lebih lanjut. 


Para pelaku telah melanggar Pasal 363, ayat (1) ke-4 KUHP dengan maksimum hukuman selama 7 Tahun.


SR (45) dan K (41) diketahui warga Kelurahan Siderejo, Ransel, Labuhanbatu, Sumut Berikutnya W (39), J (42), SP (29), A (18) dan IR (18) merupakan warga Desa Linggatiga, Bilah Hulu, Labuhanbatu. Satu Unit Mobil Dump truck BK 9314 NB, 183 tros/tandan buah segar kelapa sawit dengan berat kurang lebih 4 ton. Empat buah senter, dua buah pisau egrek bergagang piber ukuran 5 meter. Dua besi tojok, dan empat unit sepeda motor.


diberitahukan kepada halayak umum hingga berita ini diterbitkan, posmetrosumut.com belum berhasil memintai keterangan resmi dari Pihak Kepolisian Polsek sektor Bilah Hulu.


Penulis : Ridho Sinaga (Red)

www.posmetrosumut.com


Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post