Minggu, 19 November 2023

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias Keling (24) warga Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir bersama Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR alias Keling (24) warga Pangkatan 10, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, beserta barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.IK., SH., M.IK, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, S.H., pada Sabtu (19/11/2023) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap seorang pria tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu. 


Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dan Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR di Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis (17/11/2023) sekitar pukul 19.00 Wib,“ ujar IPTU P. Napitupulu.


Saat digeleda, ditemukan atau didapat dalam diri SR alias Keling berupa barang bukti berupa 3 (Tiga) buah klip transparan kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto,  0.64 gram, 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam dan uang tunai Rp.157.000,- (Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).


Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No.35 tentang Narkotika,“ pungkasnya.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post