POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan inisial ZS alias Golden (46) warga Desa Bandat Lama, Kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, IPTU P. Napitupulu, pada Senin (20/11/2023) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka sudah menjadi target berhubung pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah desa tersangka tersebut.
Merespon hal tersebut, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Selanjutnya melakukan pengintaian dan berhasil menangkap dan menggeledah pelaku ZS alias Golden hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku pada Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib di areal kebun kelapa sawit di Dusun I Desa Bandar Lama Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ZS alias Golden, didapat pada diri tersangka barang bukti berupa :
2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan Narkotika enis Sabu dengan berat bruto, 1,39 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik, Uang Tunai hasil penjualan sabu Rp. 50.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 buah mancis.
Setelah diinterogasi penyidik pada tersangka bahwa barang bukti narkoba tersebut didapatkan tersangka dari Lukman setelah dilakukan pencarian terhadap Lukman namun hingga saat ini belum berhasil ditemukan, diduga telah melarikan diri.
Guna proses hukum selanjutnya kini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 tentang Narkotika,“ pungkas IPTU P. Napitupulu.
Penulis : Red
This post have 0 comments