Tim Polres Langkat bersama Polda Sumut berhasil mengungkap sejumlah fakta soal kematian MZ, yang diduga pengedar narkotika jenis sabu yang ditemukan tewas di aliran Sungai Batang Serangan, Desa Pematang Cengal Timur Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto menjelaskan berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah terhadap aktivitas MZ dan APH yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Pura sehingga Personil Sat Narkoba berusaha melakukan penangkapan terhadap MZ dan APH
Kasihumas menjelaskan, berdasarkan data yg ada bahwa MZ merupakan seorang residivis karena sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman akibat tersangkut kasus narkotika, yaitu pada tahun 2017 divonis 1 tahun 5 bulan penjara dan tahun 2020 divonis 5 tahun 3 bulan penjara.
Sayangnya, pada saat hendak ditangkap MZ & APH berhasil melarikan diri ke arah yang berbeda dimana MZ berlari ke sebuah gang yang tembus ke sungai.
Dua hari berselang, Sabtu (12/8), MZ ditemukan meninggal di sungai Batang Serangan Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.
"Jasad MZ kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi. Selain itu pihak Kepolisian juga melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terkait kematian MZ," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, hasil otopsi dan bukti-bukti yg ada serta dikuatkan dengan keterangan ahli disimpulkan bahwa MZ meninggal akibat tenggelam.
Sambung Kasihumas sepanjang Januari hingga Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sebanyak 280 kasus narkotika dengan 316 tersangka. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, 376.764,32 gram narkotika jenis ganja, 32.732,04 gram sabu dan 156 butir pil ekstasi.
Ini adalah bukti nyata dan Komitmen Polres Langkat khususnya Sat Narkoba dan jajarannya dalam menindak para pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Hukum Polres Langkat
Penulis :Roby Tarigan
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments