POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) diwakili Asisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman, ST, MM pimpin apel gabungan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Senin (20/11/2023).
Ralikul Rahman mengatakan, menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi inplementasi Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tanggal 1 November 2023 bahwa masih terdapat beberapa segmen kepesertaan yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Guru dan Tenaga Kependidikan baik guru Jonor APBD maupun Guru Honor Bos, Perangkat Desa, serta Perangkat Badan Permusyawaratan Desa.
Sesuai instruksi kepada Gubernur, Bupati/Walikota dalam instruksi Presiden Nomor 02 tahun 2021 yaitu :
A. Agar Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
B. Mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai Pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara, dan Penyelanggara Pemilu di wilayahnya harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
C. Mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
D. Melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu/ pelayanan administrasi terpadu Kabupaten mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Ralikul Rahman menambahkan, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menanggung pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan pekerja rentan dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 kepada pekerja rentan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebanyak 7.200 orang.
Penulis : Red
This post have 0 comments