Senin, 13 November 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Polsek Stabat Polres Langkat berhasil Ungkap dan Amankan pelaku Penipuan dan atau Penggelapan
Potret Tersangka Dp Terlapor penipuan dan penggelapan 

POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Polsek Stabat Polres Langkat berhasil Ungkap dan Amankan pelaku Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di Rumah Makan Budi Luhur jln KHZ Arifin Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Senin (13/11/2023)


Kapolsek Stabat AKP Feri Ariandi SH MH didampingi Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto SH Menerangkan Diduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan an *D.P*,Laki-laki, umur 34 tahun, Islam, Wiraswasta, Jl.Bahagia Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat telah diamankan di Polsek Stabat berikut 

Barang bukti berupa :

a. 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tertanggal 12 Maret 2023.

b. 1 (satu) lembar surat pernyataan an.D.P tertanggal 20 Juli 2023.


Kapolsek Stabat AKP Feri menambahkan dengan adanya Laporan /Pengaduan korban An Khairul Amin ,Laki-laki, umur 60 Tahun, alamat jln Penerangan no 5 Kel Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang menceritakan bermula Sekitar awal bulan Maret 2023, Terlapor D P ada menawarkan kepada Pelapor bhw bln Juni 2023 Terlapor akan mendapatkan proyek dari Dinas P dan P Pemkab Langkat yakni renovasi bangunan Sekolah Dasar (SD) di Desa Teluk Kecamatan .lSecanggang Kabupaten langkat pada bulan Juni 2023. 


Untuk kelancaran mendapatkan proyek tsb, Pelapor harus ikut tergabung dalam grup Terlapor sebagai pemegang Proyek. Atas penjelasan Terlapor tersebut, maka Pelapor setuju agar pelapor juga ikut peran dlm proyek renovasi sekolah tersebut. 


Untuk memuluskan proyek tersebut Terlapor memerlukan dana sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan memintanya kepada Pelapor dan disetujui oleh Pelapor. Pada tgl.12 Maret 2023, Pelapor janjian bertemu dengan Terlapor di RM.Budi Luhur Stabat untuk penyerahan dana yg diminta oleh Terlapor. Maka Pelapor bersama saksi Hariadi dan Indra Sudrajat tiba di RM.Budi Luhur disusul oleh Terlapor. Setelah disepakati soal proyek renovasi bangunan SD tersebut, maka Pelapor menyerahkan uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Terlapor. dan sebelum beranjak dari RM.Budi Luhur, Terlapor juga meyakinkan Pelapor apabila nanti bulan Juni 2023 proyek akan dikerjakan, maka Terlapor akan memberitahukan kepada Pelapor.


Akan tetapi hingga bulan Juli 2023, Pelapor blm juga menerima informasi dari Terlapor atas proyek tersebut, sehingga Pelapor meminta kembali uang tersebut dari terlapor D.P karena proyek tidak juga ada dilaksanakan. Dan oleh Terlapor tidak mengembalikan uang kepada Pelapor sehingga Pelapor merasa tertipu dan membuat pengaduan ke Polsek Stabat atas kerugian yg ditanggung oleh Pelapor sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)


Kapolsek AKP Feri Ariandi SH MH mendapat Laporan tersebut dan memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Eko B Pranoto untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku ,

Berdasarkan hasil lidik dan sidik yg dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Stabat, maka pada hari Sabtu tgl.11 Nopember 2023 sekira pkl 17.00 Wib, oleh Personil Polsek Stabat, Terlapor *D P* diamankan dari kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Stabat guna proses Hukum lebih lanjut.


Penulis : Roby Tarigan 

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post