Sabtu, 18 November 2023

POSMETROSUMUT.COM | LABURA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu inisial BS (47) Warga Lingkungan Kampung Toba Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


POSMETROSUMUT.COM | LABURA - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar sabu inisial BS (47) Warga Lingkungan Kampung Toba Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).


“Dari BS (pelaku) diamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 5,38 gram bruto, 1 bungkus plastik klip sedang kosong, 2 bungkus plastik klip sedang berisi plastik klip kecil kosong, pipet berbentuk skop, timbangan elektrik, uang senilai Rp 68.000 dan 3 bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol minuman,” beber Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2023).


Parlando lanjut menerangkan, berawal saat pihaknya menerima pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyatakan bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di  Lingkungan Kampung Toba Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.


Selanjutnya, pada Jumat (17/11/2023) tim gabungan dari Satnarkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud dan berhasil menangkap pelaku di Lingkungan Kampung Toba Aek Kanopan. 


“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post