Rabu, 22 November 2023

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Seorang kakek di Labuhanbatu tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 12 Tahun. “Dengan merayu serta memberikan imbalan uang sebesar Rp.15.000,- kakek tua berinisial AR alias Atok Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil melakukan aksi bejatnya

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Seorang kakek di Labuhanbatu tega mencabuli anak tetangganya yang masih berumur 12 Tahun. “Dengan merayu serta memberikan imbalan uang sebesar Rp.15.000,- kakek tua berinisial AR alias Atok Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, berhasil melakukan aksi bejatnya.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, serta Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim, pada Selasa (21/11/2023) saat melakukan konferensi pers menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban S-R (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.


"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke Polres Labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023," sebutnya.


Lebih lanjut, Parlando memaparkan adapun pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).


"Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban," sebutnya.


Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda persisnya di belakang rumah pelaku.


Dan penangkapan terhadap pelaku, sambung IPTU Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. “Dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.


"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan, pada Senin 20 November 2023," pungkasnya.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post