Kamis, 14 Desember 2023

author photo

POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu Selatan ( Labusel) menggelar “Press Realese“ atas keberhasilannya dalam mengungkap 5 kasus dalam sepekan terakhir yang terjadi di wilayah Hukum Polres Labusel.


Kegiatan tersebut digelar di Aula Polres Labuhanbatu Selatan yang terletak di Jalinsum Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, pada Rabu (13/12/2023).


Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, SH., MH melalui Kasat Reskrim AKP Gurbacov, S.IK., M.H., M.Krim, mengatakan bahwa pengungkapan 5 kasus tersebut berasal dari beberapa daerah di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Selatan.,“ ungkapnya.


“Untuk pengungkapan kasus yang pertama yaitu kasus penyalahgunaan BBM yang terjadi di SPBU Dusun Aman Makmur Desa Hajoran Kecamatan Sungai Kanan, pada hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB.


Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka BA (29) warga Desa Sihopuk Baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, Petugas juga turut mengamankan 1 unit Colt Diesel BK 9546 YJ, 1 buah Poly tank atau Baby tank berisi minyak subsidi bio solar sebanyak ± 1000 liter, 1 buah selang sepanjang 1 meter, 1 buah mesin sedot solar, 1 buah Handphone OPPO f9 yang berisi 14 barcode untuk pengambilan minyak solar di SPBU sehingga operator dapat mengisi truck tersebut.


Untuk pasal yang dipersangkakan adalah pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) undang-undang nomor 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan dan atau denda Rp.60 Milyar,“ terang AKP Gorbacov.


Sementara untuk kasus kedua adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Nopember 2023 sekira pukul 18.00 wib di perumahan Mitra Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan korban bernama Willa Junita Harahap (29) warga Desa Mampang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


“Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan telah mengamankan tersangka RSB alias Riyan (36) warga perumahan Mitra Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang dan AAP alias Adit (32) warga Dusun Sosopan Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Sedangkan barang bukti yang turut disita 1 unit TV LED merk Sanyo, 1 pasang sepatu pantofel, 2 pasang sepatu sport, 1 unit handphone merk Samsung, 1 unit tabung gas 3 Kg, sedangkan untuk pasal yang ditetapkan adalah pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,“ sambung Kasatreskrim.


“Untuk kasus yang ketiga adalah tindak pidana kekerasan terhadap anak.Yang pertama terjadi pada Senin tanggal 6 Nopember 2023 sekira pukul 20.30 wib di Jalan Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dengan korban bernama Lia Muhara Br Naenggolan (18) warga Dusun Cikampak Pekan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dan Imelda (17) warga Bis II Dusun Cinta Damai Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.


Sedangkan tersangka LH (40) warga Dusun Bakaran Batu Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba dengan pasal yang dipersangkakan adalah pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.


Sedangkan kasus yang kedua terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 23.30 wib di jalan Dusun Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan korban A (2) sebagai pelapor Suratik (32) sebagai orang tua korban yang beralamat di Dusun Simpang Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba.


Sedangkan pelakunya adalah AA alias K (34) warga Dusun Simpang Mulya Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang dikenakan pasal 44 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan pasal 80 ayat (4) Subs. Pasal 80 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2004 tentang perlindungan anak,“ jelas AKP Gorbacov.


Untuk kasus yang kelima, Kasatrekrim Polres Labuhanbatu Selatan tersebut mengatakan terkait pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Nopember 2023 sekira pukul 19.00 wib di jalan Dusun Sei Toras Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.


Untuk tersangka sendiri berinisial KR (40) yang bwrhasil kita amankan di KM 3 Sei Toras Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat. “Dalam hal ini kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan menghimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan hukum apalagi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.


Kami akan terus menindak dan memburu para pemain BBM bersubsidi kemanapun diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan ini,“ tegas Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Gubacov.


Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Gurbacov, S.IK., M.H., M.Krim, Kasikum Polres Labuhanbatu Selatan AKP Sunipan Gurusinga, S.H., Kasi Humas Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Sujono, Kasubsi Penmas Polres Labuhanbatu Selatan AIPTU Wesly Siahaan, Kanit Provost Polres Labuhanbatu Selatan IPDA Haris Fadilla, S.H., KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan IPTU Zulkarnaen Batubara, S.H, dan para Personil Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post