Minggu, 10 Desember 2023

author photo
POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Pelaku berinisial S mengamuk membacok sepeda motor korban
Potret Tersangka 

POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Pelaku berinisial S mengamuk membacok sepeda motor korban an. DY pada saat korban sedang menagih uang angsuran istri pelaku berinisial S di Dusun V Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.


Kasi Humas Polres Langkat Rajendra Kusuma kejadian menjelaskan kepada wartawan kejadian ini berawal sabtu 9/12/2023 pada saat korban datang ke rumah S untuk menagih angsuran hutang selama 1 minggu belum dibayar oleh istri pelaku. Dimana diketahui bahwa istri S memiliki hutang di salah satu koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja.


Pada saat korban mendatangi rumah S dengan maksud hendak menagih hutang kepada istri S, S mengatakan kepada korban yg bernama DY bahwa istrinya sudah 1 minggu tidak berada di rumah. S juga menyampaikan agar DY langsung saja mencari istrinya kerumah mertuanya atau rumah orang tua istri S


Karena korban DY tetap mempertanyakan masalah pembayaran hutang istri S, pelaku S emosi dan sempat terjadi pertengkaran mulut antara S dan DY. Adapun DY tetap mempertanyakan masalah pembayaran hutang istri S kepada S karena dalam hutang piutang tersebut S bertindak sebagai penjamin. 


Karena DY tetap tidak beranjak pergi, S emosi dan masuk kedalam rumah untuk mengambil sebilah parang Selanjutnya S kembali keluar rumah dan dengan nada emosi S membacok sepeda motor korban yang mengakibatkan sepeda motor korban rusak dan terjatuh bersama korban. 


Melihat hal tersebut, korban sempat berlari namun dikejar oleh S sampai korban kemudian terjatuh. Pada saat terjatuh S memukul pipi kanan korban dan memukul dada korban dengan menggunakan siku nya sehingga pipi kanan korban bengkak dan dadanya terasa sesak.


Selanjutnya korban datang ke Polsek Tanjung Pura guna melaporkan peristiwa tersebut dan pada hari itu juga pihak Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk ditindak lanjuti dengan pasal 351 Yo 406 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun.


Penulis : Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post