POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Rantauprapat Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara melaksanakan pemindahan narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Siborong Borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, pada Jumat (29/12/2023).
Kegiatan pemindahan dilakukan disebabkan pada saat ini, Lapas Rantauprapat telah mengalami over kapasitas. Dan untuk mengurangi kelebihan jumlah warga binaan tersebut perlu dilaksanakan pemindahan narapidana.
Narapidana yang dipindahkan berjumlah 20 orang. Pemindahan narapidana dikawal ketat oleh Kepala Kesatuan Pengamanan (Ka Kplp) Malam beserta jajaran, Staff Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) , Staff Kamtib, dan staff Registrasi.
Pihak lapas berharap dengan adanya kegiatan ini, mampu mengurangi over kapasitas di Lapas Rantauprapat. Selain itu, diharapkan juga bagi narapidana yang dipindahkan bisa mendapat pembinaan optimal di Lembaga Pemasyarakatan.
Penulis : HMS / Red
This post have 0 comments