Rabu, 27 Desember 2023


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baris, akan adukan PMKS PT. Indo Sepadan Jaya ke GAKKUM dan RSPO, terkait tentang terbitnya Surat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu yang ditujukan kepada Camat Bilah Hilir, atas terjadinya pencemaran Sungai Kalundang. 


Bersamaan dengan hal tersebut, Tim Investigasi LSM Baris menemukan dugaan PMKS PT. Indo Sepadan Jaya membuang limbah ke aliran sungai dimaksud, yang diikuti bukti Vidio.


Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Berseru Rakyat Indonesia (LSM Baris) D PARDOSI, melalui Kabag Investigasi Brani Saragih, SE, Menerangkan jika pihaknya menemukan PMKS Sepadan Jaya, diduga melakukan pembuangan limbah diatas baku mutu ke sungai kalundang


"Kami sebagai sosial kontrol untuk kebijakan Badan usaha Milik Negara maupun Swasta, dalam menjaga kelestarian lingkungan. Akan mengadukan beberapa Kebun dan PMKS, diantaranya PT PMKS Sepadan Jaya, atas peristiwa tercemarnya Sungai Kalundang yang terbentang di Kecamatan Pangkatan dan Bilah Hilir Labuhanbatu," ungkap Kabag DPP LSM Baris Brani Saragih


Lanjut Brani Saragih, pihaknya akan membidik pelanggaran hukum pidana maupun secara administrasi yang memungkinkan akan menyegel PMKS tersebut, jika nanti terbukti melakukan pelanggaran regulasi hukum tentang lingkunga  hidup


"Surat dan temuan vidio pencemaran itu akan kami sampaikan ke Gakkum dan RSPO, agar perusahaan ini dapat terproses dan terbukti nantinya sesuai Regulasi Hukum yang ada," sebut Kabag Investigasi DPP LSM Baris itu.


Kepada awak media media ini Humas PT PMKS Sepadan Jaya Evi Shairi, mengaku pihaknya tidak mengetahui terkait penvemaran itu, namun PT PMKS Sepadan Jaya, sebelumnya telah menerima tamu dari Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu.


"Kemarin orang DLH sudah datang bang, dan sudah selesai. Kalo abang bilang terkait pencemaran ya saya tidak tahu bang. Tidak adalah sampai ke aku kalo lagi tercemar," ungkap Humas PT PMKS Sepadan Jaya saat bertemu dengan awak media, pada Senin (18/12/2023) malam.


Terkait hal tersebut, Manager PMKS PT. Indo Sepadan jaya J Sihombinh, saat diminta tanggapannya terkait pencemaran dan terkait temuan anggota investigasi DPP LSM Baris, adanya dugaan pembuangan limbah dari PMKS Sepadan, yang memiliki Izin pembuangan limbah cair ke sungai kalundang. Hingga berita ini di suguhkan belum juga memberi tanggapan, pada Selasa (26/12/2023) melalui pesan whatsap.


Sedangkan Kadis DLH Labuhanbatu H Muhammad Safrin, Msi, malalui Kasi BLH Hardi ST, mengatakan pihaknya mengeluarkan Surat pemberitahuan ke Camat Bilah Hilir. Bahwa Sungai Kalundang Tercemar, setelah dilakukan pengujian baku mutu dan evaluasi Laboratorium, Sungai Kalu dang dinyatakan TERCEMAR Sesuai Surat Nomor 660/731/DLH/ TL / 2023, yang di tanda tangani Kadis LH tanggal 3 Nov 2023.


"Berdasarkan Surat DLH ini Kita aka adukan PT PMKS Sepadan Jaya, ke Gakkum dan RSPO, kita akan giring hingga putusan akhir, baik Pidana dan Perdata. Ini sudah jadi tekad kita harus menuntaskan Pencemaran Air Sungai Kalundang ini," tutup Kabag Investigasi.


Penulis : DP / Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post