Gambar hanya ilustrasi |
POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU SELATAN - Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) berperan melindungi anggota dan keluarganya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan karyawan pekerja perkebunan.
namun berbeda dengan SPBUN Sei Kebara, Dimana banyak nya aduan dari beberapa Anggota SPBUN Sei Kebara, salah satunya Rp(39) meminta kepada awak media melalui selular maupun konfirmasi secara langsung atas tindakan oknum ketua spbun yang sangat meresahkan dan membuat geram karyawan sei kebara.
Selaku Jurnalis pada hari Sabtu (24/11/2023) sekira pukul 19:00 WIB dan mengatakan "Tolong selidiki dulu pak terkait keuangan SPBUN kami yang tidak tahu kemana tujuannya pada masa kepemimpinan Muhammad Sopian Bayu sebagai ketua SPBUN Sei Kebara pada pada tahun 2018 - 2023 Juli, jika dikali kali kan semuanya tidak terhitung lagi pak, ratusan juta pasti ada, dan yang lebih parahnya lagi, setiap akhir tahun kan harusnya ada laporannya pak, ini tidak pernah ada setahu kami harus dilaporkan di setiap akhir tahun, jadi kami mohon kepada bapak untuk menyelidikinya," Ungkapnya.
Dilain tempat Ketika Wakil Ketua Umum Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LINHAMAS) Bapak Jb Muhammadsyah Sinaga dan tim pada saat moment kunjungan kerja ke kantor pemerintahan wilayah labusel, dikonfirmasi langsung oleh karyawan sei kebara yang merupakan beberapa anggota spbun sei kebara menyampaikan berita terkait Diduga Mantan Ketua SPBUN Sei Kebara Gelapkan dana SPBUN Sei Kebara,
mengatakan "Hal Dugaan Penggelapan dana, seharusnya beliau sebagai ketua SPBUN melindungi dan mengayomi serta mensejahterakan karyawan, bukan malah seperti ini.
Dan menurut info yang kami terima langsung dari anggota spbun sei kebara bahwasanya Beliau sedang dalam masa percobaan training Calon Karyawan Pimpinan (CKP) sebagai calon Asisten Tata Usaha wilayah kerja DLAB III, menurut saya hal ini perlu diperhatikan dan dititinjau kembali oleh bagian terkait Staff SDM Kandir, karena mengingat sdr sofyan bayu memiliki catatan histori background amoralitas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun karyawan itu sendiri dilingkungan kerja kebun nantinya, dan hal ini akan menjadi satu potensi presedent buruk untuk kedepannya bagi perusahaan apabila hal tab tidak ditindaklanjuti mengingat yang bersangkutan memiliki sifat/perbuatan yang dipandang tidak terpuji.
seperti kata pepatah, "Sesal kemudian tak berguna : Pikir dahulu sebelum memutuskan sesuatu agar tidak menyesal dikemudian hari," ucapnya
Menurut penelusuran Ridho Sinaga penggelapan dapat dipidana berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Penulis : Ridho Sinaga (Red)
This post have 0 comments