POSMETROSUMUT.COM|LANGKAT - Komisi B DPRD Langkat Patimah S.Si M.Pd didampingi H. Agus Salim pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang kedua di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (10/1/2024)
RDP yang kedua tersebut guna menindak lanjuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 17 November 2023 dengan DPC F.SPSI-K.SPTI Kabupaten Langkat dan berdasarkan surat DPC F.SPSI-K.SPTI Langkat nomor : 098/PUK/DPC F.SPSI-K.SPTI/LKT/X/2023 tertanggal 7 Desember 2023.
Turut hadir dalam RDP Ketua Umum F.SPSI-K.SPTI Surya Bakti Batu-bara dan Ketua DPC F.SPSI-K.SPTI Langkat Sejarahta Sembiring beserta pengurus Lainnya, Kepala Disnaker Langkat Drs. Rajanami Yun Sukatami,M.Si, kanit 3 Polres Langkat Widayat dan beberapa perwakilan pimpinan perusahaan
Ketua Umum F.SPSI-K.SPTI Surya Bakti Batu-bara mengatan jika legalitas F.SPSI-K.SPTI Langkat dibawah pimpinan Sejarahta Sembiring adalah yang sah yang tentunya diharapkan agar perusahaan-perusahan di Langkat dapat melakukan kerja sama, namun kenyataan sampai saat ini masih banyak kendala di lapangan.
Komisi B Anggota DPRD Langkat Patimah agar Kadisnaker langkat segera menyurati pihak perusahaan-perusahaan di Langkat agar melakukan kerja sama dengan F.SPSI-K.SPTI yang memiliki legalitas yang sah serta melakukan undangan kepada pimpinan perusahaan agar dapat di sampaikan secara langsung.
" kami juga berharap agar permasalahan F.SPSI-K.SPTI di Langkat segera di selesaikan Disnaker Langkat untuk menyampaikan mengenai legalitas yang sah kepada perusahaan-perusahaan di Langkat". Ujarnya
Kepala Disnaker Langkat Drs. Rajanami Yun Sukatami,M.Si mengatakan jika pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahun kepada perusahaan agar F.SPSI-K.SPTI di langkat yang sah di bawah pimpinan sejarahta.
Ketua DPC F.SPSI-K.SPTI Langkat Sejarahta Sembiring mengatakan agar pemerintah kabupaten langkat melalui Dinas tenaga kerja segera memberikan teguran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mau bekerja sama dengan F.SPSI-K.SPTI di bawah pimpinannya padahal pihak sudah memberikan surat lampiran status legalitas yang sah dan di akui pemerintah.
" kami juga meminta agar pihak Polres Langkat yang hadir dan di wakili Kanit 3 agar jagan menyalahkan pihak DPC F.SPSI-K.SPTI di bawah pimpinannya jika terjadi geseran di lapangan dengan kubu sebelah, karena saat ini pihaknyalah yang memiliki legalitas yang sah sedangkan kubu sebelah diminta agar segera di tertibkan karena melakukan tindakan ilegal mengatas namakan F.SPSI-K.SPTI.
"Kami sangat kecewa jika selama ini pihak perusahaan masih melakukan kerja sama dengan F.SPSI-K.SPTI yang ilegal dan tidak menghormati legalitas F.SPSI-K.SPTI pihaknya yang sah".
Ditambahkan Sejarahta Sembiring lagi, jika seharusnya RDP turut di hadiri oleh empat belas pimpinan perusahaan, namun kenyataannya hanya di hadiri beberapa perwakilan saja yang tentunya mereka tidak menghormati RDP yang di hadiri pihak DPRD Langkat dan Disnaker Langkat serta undangan lainnya.
" Kami tegaskan jika walaupun F.SPSI-K.SPTI di bawah pimpinannya yang sah sedangkan kubu sebelah tidak sah, atau ilegal, namun selama ini pihaknya sudah melakukan meditasi terhadap kubu sebelah agar mau bergabung kedalam F.SPSI-K.SPTI pimpinannya di Langkat". Katanya
"Namun sampai saat ini tidak ada itikad baik dan menghentikan kegiatan mengatas namakan F.SPSI-K.SPTI serta anehnya para pengusaha perusahaan tetap melakukan kerja sama terhadap F.SPSI-K.SPTI yang ilegal tersebut ". Ujarnya mengakhiri
Penulis : Roby Tarigan
This post have 0 comments