Jumat, 12 Januari 2024


POSMETROSUMUT.COM | JAKARTA - Menjadi salah satu sosok yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (11/1/2024). Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.


"Berdasarkan kecukupan alat bukti, sehingga kami menetapkan para tersangka, EAR Bupati Labuhanbatu," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2024).


Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya, yakni anggota DPRD Labuhanbatu RSR, pihak swasta ES, pihak swasta FS. Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Erik dan para tersangka lainnya untuk 20 hari ke depan mulai 12 Januari 2024 sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK. Penahanan mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.


Diberitakan sebelumnya, KPK menjaring lebih dari 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, salah satunya sang bupati, Erik Adtrada Ritonga. OTT kali ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.


"Sementara soal pengadaan barang jasa juga, seperti biasa saja," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).


Dalam OTT ini, KPK mengamankan sejumlah bukti, salah satunya yakni uang.


"Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang dan barang bukti lainnya. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman, setelah selesai selanjutnya kami update," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post