Rabu, 31 Januari 2024

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Pengaturan penggunaan APBDES N-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran



POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Pengaturan penggunaan APBDES N-3 Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran 2023 untuk ketahanan pangan yang biasanya bersumber dari Dana Desa (DD), tetapi entah kenapa, menggunakan dana yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) menjadi pertanyaan besar. 
Kalau melihat dari informasi papan pengumuman desa N-3 Aek Nabara tahun 2023 pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada pos Sub Bidang Pertanian dan Peternakan Rp 109.516.000 mengunakan dana BHPR bukan dari Dana Desa.Padahal dana BHPR yang diterima desa tersebut tidak sebesar yang dianggarkan untuk Bidang Pertanian dan Peternakan.



Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu no 8 tahun 2021 tentang tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi Daerah kepada desa tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu mengucurkan dana BHPR kepada desa N-3 yang seluruh wilayahnya didalam HGU PTPN 3 Kebun Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu sekitar Rp 36.000.000. Dana tersebut sejak tahun 2021 kurang salur.



Sehingga ada indikasi bahwa desa N-3 belum melaksanakan kegiatan salah satu dari prioritas penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan.Karena diduga anggarannya dialihkan kepada kegiatan lain yang bukan menjadi prioritas penggunaan DD.



Selain itu, ada kejanggalan yang menjadi pertanyaan besar, kemana disalurkan anggaran penyertaan modal desa tahun 2023 Rp 150.000.000.Karena Bumdes N-3 tidak produktif lagi, dan berapa jumlah pendapatan desa dari Bumdes yang sebelumnya memproduksi air mineral dalam kemasan.



Saat ditanyakan kepada perangkat desa yang berada dikantor desa menyebutkan, Selasa, (27/2/2024) "Kami tidak tahu, kepada kepala desa aja tanyakan" ujarnya.Begitu juga jawaban saat ditanyakan kenapa anggaran pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa pada pos Sub Bidang Peternakan Rp 109.516.000 mengunakan dana BHPR.



Sutrisno kepala desa N-3 yang jarang sekali masuk kantor dan nyaris tidak pernah, itu menimbulkan pertanyaan, apa saja kegiatan kepala desa di luar kantor sehingga terkesan "super sibuk" sampai jarang ngantor."Kepala Desa tadi pagi masuk, tetapi sudah keluar lagi' ujar salah seorang perangkat desa yang berada dikantor desa tanpa menyebutkan alasan kades tidak masuk kerja. 

Penulis : Tim & Ridho Sinaga (Red)
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post