Jumat, 19 Januari 2024


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melaksanakan kegiatan perss release atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba periode 1 Januari 2024 sampai dengan 17 Januari 2024.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Depan Mapolres Labuhanbatu Selatan yang terletak di Jalinsum Kopin Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, pada Kamis (18/1/2024).


Dalam konferensi pers Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kasat Narkoba AKP Endang R Ginting, mengatakan. “Dalam sepekan lebih kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang, jumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9,79 gram, kendaraan sepeda motor ada 2 unit, handphone ada 8 unit dan uang sebesar Rp.590.000,-,“ ungkapnya.


“Adapun para tersangkanya yaitu M alias I (43) warga Dusun IV Panji Bako, Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, AP alias U (28) warga Kotapinang, WRS alias A (22) warga Kotapinang, DK alias K (21) warga Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, AHH alias A (40) warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang, EPS alias E (45) warga Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, LH alias P (53) warga Ujung Batu, Kabupaten Paluta, dan BRS (39) warga Kotapinang, Kabupaten Labusel.


Untuk pasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 huruf A Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,“ imbuh AKP Endang R Ginting. 


AKP Endang R. Ginting mengingatkan bagi para pengguna maupun pengedar. "Bagi para pemakai maupun pengedar agar segera menghentikan kegiatannya karena kami dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan akan terus melakukan penindakan dan penangkapan diwilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan.


Dan bagi warga masyarakat yang memiliki keluarga sebagai pemakai dan ingin dilakukan rehabilitasi, silahkan datang ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk didata dan dibantu terkait rehabilitasinya,“ pungkas Kasat Narkoba Polres Labusel AKP Endang R Ginting.


Penulis : M. Iqbal Hasibuan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post