POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Pada apel tersebut Assisten Ralikul Rahman menyampaikan arahan Bupati Labuhanbatu Selatan bahwa melalui apel gabungan disampaikan bahwa aktivitas pelayanan publik merupakan tugas Pemerintah untuk melayani semua elemen masyarakat. Setiap warga Negara selalu berhubungan dengan aktivitas birokrasi Pemerintah, pelayanan birokrasi berbagai segi kehidupan masyarakat. Senin(26/2/2024)
"Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden nomor 97 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan peraturan menteri dalam negeri nomor 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah", ungkapnya
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan publik yang transparan, efesien, dan tepat waktu, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, telah menjalankan sistem pelayanan perizinan berbasis online (E-Perizinan).
Dengan diterbitkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, Pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para investor. selain itu, pemerintah telah menerapkan sistem Oss-rba
"Oss-rba adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang dikelola oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)" jelas Assisten
Melalui sistem oss-rba ini, maka seluruh perizinan akan terintegrasi, sehingga tidak akan terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah", lanjutnya
Assisten berharap apel gabungan ini membawa dampak positif dengan adanya perubahan sikap dan perilaku aparat Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan tanpa ada perubahan pola kerja, perilaku, dan etika birokrasi maka sangat sulit untuk mencapai terciptanya layanan prima.
Assisten mengatakan, sangat menyambut baik dan mendukung adanya inovasi perbaikan atas pelayanan perizinan di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. inovasi yang dilakukan dengan penggabungan pola layanan perizinan yakni sistem layanan satu pintu untuk proses perizinan yang telah berjalan dan digabungkan dengan sistem layanan satu atap pelayanan terpadu satu atap untuk proses pelayanan mendapatkan rekomendasi teknis dari opd terkait.
"Sehingga dengan adanya penggabungan layanan tersebut, masyarakat hanya perlu datang pada satu tempat untuk pengurusan perizinan", tutup assisten
Penulis: Red
This post have 0 comments