Rabu, 07 Februari 2024

author photo
POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Beberapa Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Khususnya Desa Perkebunan


POSMETROSUMUT.COM|LABUHANBATU - Beberapa Pemerintah Desa yang ada di Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Khususnya Desa Perkebunan PTPN III DLAB III Sektor Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) yang merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kebal terhadap UU Perda yang dibunyikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu pada Jum'at,(03/11/2023) "pasal 58A dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 4 tahun 2022 sudah jelas disebutkan yang bersangkutan harus mengundurkan diri. "Dalam hal pegawai BUMN/BUMD/BUMDes atau swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa,”


Hal ini terlihat disepelekan oleh beberapa PemDes, Contohnya seperti "S" selaku Kepala Desa N3, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) sudah ada aturan yang ditetapkan oleh DPRD Labuhanbatu, namun hal tersebut tidak digubris oleh "S", ia masih menjabat sebagai Mudin di perusahaan BUMN bagian PTPN III


Saat Awak media mewawancarai "Y" (47) salah seorang warga Desa N3 ia berkata "eleh kades e jarang petok Nang mesjid, opo ne Nang kantor, kerjaan ne Dolan Sono dolan rene ae, kalau kades - kades bien ora eneng yang koyo ngene, pemerintah Saiki mboh piye jalan hukum e, wes Eneng undang - undang yang dilanggar pun tetap ae, kaya ga Eneng undang - undang yang dibuat pemerintah, mboh piye lah," ucapnya dengan nada kecewa.

Penulis : Jb Sinaga 
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post