Senin, 05 Februari 2024


POSMETROSUMUT.COM | SUMUT - Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap mdua pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Dusun Mbinalun, Desa Nan Jombal, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jahe, Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara (Sumut).


"Kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial GA dan SA," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (5/2/2024).


Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku setelah personel melakukan penggerebekan di salah satu bangunan yang dijadikan gudang penyimpanan tabung gas bersubsidi pada Rabu 31 Januari 2024 lalu.


"Ketika dilakukan penggerebekan petugas mendapati kedua pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi," jelasnya.


Kombes Pol Hadi Wahyudi selaku Kabid Humas Polda Sumut mengungkapkan, dari penggerebekan itu turut disita barang bukti berupa tabung gas berukuran 3 kg sebanyak 62 unit, tabung gas 12 kg sebanyak 9 unit dan tabung gas besar berjumlah 13 unit.


"Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti puluhan tabung gas itu pun telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan lainnya," pungkasnya.


Penulis : M. Iqbal Hasibuan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post