Selasa, 27 Februari 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PEKANBARU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan Piagam Penghargaan kepada Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas keberhasilan menerapkan Sistem Merit, dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tahun 2023 dengan kualitas BAIK.


Penghargaan tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Labusel, H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP dalam kegiatan Pengawasan pengisian JPT dan penyerahan penghargaan dalam pengisian JPT tahun 2023 di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Selasa (27/2/24)


Penghargaan Sistem Merit 2023 dalam pengisian JPT dari KASN diberikan kepada Daerah-daerah yang memiliki nilai sistem merit dengan katagori Sangat Baik, tidak semua Daerah memperoleh penghargaan ini, di Provinsi Sumatera Utara Kabupaten/Kota yang memperoleh penghargaan adalah, Kab. Labuhanbatu Selatan, Kab. Nias, Kab. Tapanuli Selatan, Kota Pematangsiantar dan Kota Sibolga.


"Alhamdulillah Kab. Labusel dapat penghargaan tentang bagaimana mengisi jabatan tinggi pratama dengan menggunakan merit sistem. Alhamdulillah dapat penghargaan dengan predikat BAIK," kata Sekda


Penghargaan ini, lanjut Sekda, diberikan sebagai apresiasi, karena seperti yang disampaikan oleh KASN, bahwa belum semua Pemerintah Daerah menggunakan merit sistem dan manajemen talenta dalam mengisi JPT.


Dalam raihan ini, Kab. Labusel dinilai sangat baik dari daerah-daerah yang belum menggunakan merit sistem, dikarenakan saat ini Kab. Labusel melakukan pengisian JPT sesuai merit sistem.


"Tujuannya ada asas keadilan, asas keterbukaan, akuntabilitas dalam pengisian jabatan itu yang diutamakan berdasarkan merit sistem," katanya.


Sehingga lanjut Sekda, pengisian JPT tidak dilakukan berdasarkan kedekatan, golongan seperti yang disampaikan oleh KASN.


"Semua berbasis variabel yang ada pada sistem merit, jadi fokus melihat pada setiap individu-individu," ujarnya.


Pada kesempatan itu, Sekda Heri Wahyudi didampingi oleh Inspektur, Kepala BKPSDM, dan  Kabag Pembangunan.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post