POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT-Marak pemberitaan di beberapa media online dan cetak terkait dugaan pungli di SMKN 1 Stabat berdalih Uang Iuran Komite Sekolah yang
Diduga pula jika Kasek SMKN Stabat Raub Ratusan juta rupiah per Bulan hingga saat ini masih menjadi pembahasan warga Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Selasa (20/2/2024)
Pada berita tersebut Ramly selaku Ketua DPP LSM - REAKSI Sumut yang menjelaskan hasil investigasinya di sekolah SMKN 1 Stabat dan konfirmasi kepada beberapa orang Siswa/i. Dari data yang di peroleh nya bahwa Sekolah SMKN 1 Stabat memiliki siswa/i sebanyak 2.096 (dua ribu sembilan puluh enam) orang. Yang terbagi pada 12 jurusan dan 66 kelas.
Setiap siswa/i di wajibkan membayar uang sekolah sebesar Rp.50.000.(lima puluh ribu rupiah) jika di hitung Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah) x 2.096 orang maka menghasilkan uang sebesar Rp.10 4800.000.(Seratus empat puluh delapan ribu rupiah). Setiap bulannya. Selain itu tersiar kabar bahwa Oknum Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat Diduga menerima bagian hasil pungli SMKN 1 Stabat.
Sementara itu, dari jejak digital melalui berita pada beberapa media online belum lama ini, keterangan Wakasek mengatakan tidak ada pengutipan kepada anak yatim dan siswa tak mampu
Sementara Berdasarkan data yang diterima, Kartu Indonesia Pintar (KIP) milik siswa/i, ada dugaan pengutipan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis.
Padahal, dalam Permendikbud No 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan. “Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis”.
Sebelumnya diberitakan, Komite Sekolah SMK Negeri 1 Stabat melakukan rapat mengundang orang tua wali murid kelas X (sepuluh). Rapat tersebut dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Stabat pada tahun lalu.
Menurut sumber yang layak dipercaya yang enggan disebutkan namannya merasa kecewa dengan rapat tersebut. Karena tak ada kesepakatan naik uang komite, namun diduga disahkan oleh oknum ketua Komite yang menaikan uang sumbangan Komite Rp.20.000. Padahal, belum ada persetujuan dari peserta rapat. kenaikan sumbangan dana komite dari perbulan 60 ribu menjadi 80 ribu terkesan dipaksakan rapat tersebut tidak ada tanya jawab seputar kenaikan uang komite tersebut tiba-tiba langsung diketuk oleh ketua komite pertanda semua orang yang hadir di dalam rapat tersebut dianggap setuju,” kata sumber kepada wartawan.
Kemudian, lanjutnya, dana kenaikan 20 ribu persiswa sudah berjalan sampai saat ini, hal tersebut dipergunakan untuk tambahan gaji guru yang lulus P3K.
Sambungnya, guru dan pegawai honor masih mengharapkan tambahan gaji dari uang komite. Namun sangat disayangkan, dugaan malah yang diberikan tambahan kepada guru yang lulus P3K.
Sumbangan dana komite itu, kata sumber, dikenakan untuk seluruh siswa baik yang memiliki KIP maupun yang tidak memiliki KIP.
“Artinya sumbangan ini diwajibkan ke seluruh siswa yang mampu dan tidak mampu, diduga kuat ini jelas jelas bertentangan dengan Permendikbud No 75 THN 2016. Ini syarat dana komite untuk kepentingan kelompok tertentu atau oknum?” tegasnya.
Oleh sebab itu, kata dia, kami dari wakil dari orang tua siswa di komite sekolah meminta kepada pihak sekolah dan pengurus komite untuk membentuk kembali kepengurusan komite yang baru yang dapat menampung aspirasi.
“Kami wakil dari orang tua siswa meminta untuk uang komite tahun 2023-2024 untuk tidak dinaikan, karena tidak diperuntukkan untuk kegiatan proses pembelajaran di sekolah,” tegasnya.
Sementara Wakil Kepala Sekolah Jaidun Turnip membenarkan melakukan rapat Komite SMK Negeri 1 Stabat pada Rabu (26/7/2023).
“Sekolah memberikan program ke komite, selajutnya komite mengundang orang tua untuk mengadakan rapat,” kata Jaidun Turnip ketika dimintai konfirmasi wartawan.
Terkait orang tua mengeluhkan dengan kenaikan uang komite yang semulanya Rp. 60.000 menjadi Rp. 80.000. Dalihnya, orang tua menyetujui kenaikan uang komite.
“Pada saat rapat dengan orangtua siswa disepakati 80 ribu bagi yang mampu. Anak yatim/piatu dan orang yang tidak mampu digratiskan,” sebutnya.
Kenaikan 20 ribu dikenakan untuk seluruh siswa sejumlah 2.126 siswa X 20 .000 = Rp 42.520.000 perbulan. Jika dikalikan 12 bulan sudah Rp.510.240.000, ini perlu transparansi. Kemana saja dananya itu.
“Sekolah tidak pernah memaksakan orang tua pak jika ada yang keberatan dipersilahkan membayar sesuai kemampuannya, jika memang betul tidak mampu kita gratiskan,” kata Jaidun.
Jaidun juga membantah tidak ada memberikan uang komite untuk P3K. “Tidak ada uang sekolah untuk bayar P3K,” tegasnya.
Penulis: Roby T (Team)
This post have 0 comments