Rabu, 06 Maret 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | ASAHAN - Bhabinkamtibmas Polsek Sei Kepayang Polres Asahan melaksanakan Problem Solving /terkait permasalahan tindak pidana penganiayaan, Selasa (5/3/2024).


Pada hari Senin tanggal 04 Maret  2024 sekira pukul 15.00 Wib tepat dijalan umum dusun 5 desa Sei Lunang telah terjadi penganiayaan dengan cara memukul menggunakan tangan sebelah kiri terhadap korban ibu Tukinem  tepat dibagian belakang leher ybs dimana pemukulan tsb dilakukan oleh bapak Ismail sehingga mengalami pusing dibagian kepala ibu Tukinem. 


Kejadian bermula saat ibu Tukinem selesai mengangkat jemuran pakaian nya yang kebetulan jemuran tsb berada di areal tanah milik keluarga Ismail yg diduga merasa keberatan atas keberadaan jemuran pakaian milik ibu Tukinem sehingga terjadinya pemukulan tsb.


Bapak Ismail selaku pihak 1 tidak dapat menghadiri mediasi tersebut karena diduga mengalami gangguan mental, sehingga diwakili oleh org tua kandung yang bersangkutan yang bernama ibu Hanum.


Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kepala desa dan Bhabinkamtibmas sehingga dilaksanakan mediasi antara kedua belah pihak di balai desa Sei Lunang dan didapat kesepakatan antara kedua belah pihak, mereka sepakat melakukan perdamaian 


Setelah dilakukan mediasi, diperoleh kesepakatan untuk berdamai dan permasalahan tersebut tidak dilanjut keranah hukum, dan dituangkan dalam blanko Problem Solving dan masing masing pihak menanda tangani.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post