Selasa, 19 Maret 2024

Ketua DPC Permahi Labuhanbatu Raya, Rizki Ziliwu Saat Berada di Mabes Polri.

POSMETROSUMUT.COM | SUMUT - Dalam video conference, Kapolri Jendral Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo perintahkan kepada seluruh jajarannya untuk tegas dalam memberantas segala bentuk perjudian. Bahkan ia tak akan segan segan untuk mencopot para pejabat Polri yang terlibat dalam praktik perjudian tersebut.


Tak hanya itu, Jendral Listyo Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya untuk tidak arogan dan tetap memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan permasalahan hukum. “Sigit juga menekankan bahwa ia tidak akan memberikan toleransi apa pun kepada jajarannya yang terlibat dalam tindakan kejahatan, khususnya judi online.


Merujuk perintah Kapolri tersebut, kini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Labuhanbatu Raya menagih janji Kapolri dengan melaporkan oknum Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau ke Divpropam Mabes Polri, dengan bukti surat Pengaduan Masyarakat (Dumas), Nomor 010/DPC LBR/Istimewa/III/2024. pada Senin (18/3/2024) siang.


Dilaporkan nya Oknum Kapolres Labuhanbatu tersebut, yakni terkait atas dugaan telah melakukan pembekingan Konsorsium 303 KUHP (Perjudian) diwilayah hukumnya.


Ketua DPC Permahi Labuhanbatu Raya, Rizki Ziliwu mengatakan jika informasi tersebut diketahui bermula dari sebuah konflik yang terjadi antara Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau dengan salah satu oknum wartawan yang terjadi di Bing & Bing Coffe Jalan SM. Raja No 98, Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa 20 Februari 2024, yang lalu,“ ungkapnya Kepada wartawan melalui telpon seluler, Selasa (19/3/2024).


Dalam konflik tersebut diduga Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau, melakukan pemukulan terhadap salah satu oknum wartawan. “Pemukulan itu berawal dari dugaan Setoran judi togel, artinya besar dugaan kami bahwasanya beliau telah melakukan pembekingan Konsorsium 303 KUHP (Perjudian) di wilayah hukumnya,“ ucap Rizki.


Oleh sebab itu, sebagai sosial control pihaknya menyatakan dengan tegas bahwa tindakan tersebut sangat mencoreng nama baik institusi Polri. “Seharusnya seorang Kapolres adalah pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah seperti itu,“ jelasnya.


Rizki juga menambahkan, berdasarkan pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Fungsi Kode Etik Polri bunyi klausul dari pasal tersebut yakni "setiap pejabat Polri didalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.


Kemudian aturan Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia “Perkapolri no 8 tahun 2009" Dalam hal tersebut diatur bahwa dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct) di huruf G jelas diatur tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun, maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum,“ imbuh Rizki.


“Terjadinya konflik tersebut membuat kami semakin kuat menduga bahwa Kapolres Labuhanbatu telah menggunakan jabatannya untuk mengambil keuntungan dengan memperkaya diri sendiri,“ kata Rizki.


Berdasarkan hal itu, kami dari DPC Permahi Labuhanbatu Raya telah mengadukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau ke Divpropam Mabes Polri. 


“Melalui Kesempatan ini atasnama DPC Permahi Labuhanbatu Raya, kami menagih janji komitmen Kapolri Jendral Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, dalam memberantas segala bentuk perjudian dan segera mencopot para pejabat Polri yang terlibat dalam kegiatan haram tersebut. Sehingga nama baik institusi Polri tetap terjaga dengan baik ditengah - tengah masyarakat luas,“ tutupnya.


Penulis : Tim

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post