Sabtu, 16 Maret 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | PEMATANGSIANTAR - Polsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit SH Selesaikan tindak pidana Pencurian Melalui Problem Solving, Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 00.30 Wib.


Pencurian itu terjadi di Jln. Merdeka tepatnya di Atas jembatan, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada hari Jum’at, 15  Market 2024 malam sekitar pukul 22.00 Wib.


Pada hari Jum’at, 15  Maret 2024 malam ekitar pukul 22.00  Wib, Pelapor JS (14) warga jln.Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara  Kota Pematang Siantar membantu berjualan di Pasar Horas jln Merdeka.


Kemudian Teman terlapor datang menjumpai korban serta mengeluarkan bahasa “Kau Yang Memukuli Temanku Ya” Lalu mengajak korban ke Tangga Penyeberangan Jln Sutomo. Setiba ditangga terlapor LS (24) warga Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar mengambil 1 Buah Handphone (HP) Merk INPINIX Not 11 sembari mengancam pelapor.


Selanjutnya Pelapor memberitahukan kepada rekannya dan berusaha untuk mencari serta memanggil temannya yang lain Tepat di Jalan Sutoyo, Kecamatan Siantar Barat terlapor LS berhasil ditemukan dan terjadi pemukulan masa terhadap Terlapor LS.


Menerim laporan masyarakat, personil piket Polsek Siantar Barat datang ke lokasi dan mengamankan kedu belah pihak ke Polsek Siantar Barat.


Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian bermaterai.


Adanya perdamaian itu Polsek Siantar Barat melalui Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit SH Selesaikan tindak pidana Pencurian tersebut Melalui Problem Solving.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post