Minggu, 17 Maret 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | TANJUNGBALAI – Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki laki bandar narkoba berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, pada hari Sabtu (16/3/24) sekitar pukul 03.30 Wib di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi kec. Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R Silalahi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan diruangannya.


Ia mengatakan kronologis kejadian, “Bedasarakan informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi kec. Sei Kepayang Barat Kab sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu.


“Maka dari itu kami Satres Narkoba Polres Tanjung balai melakukan penindakan di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan pers opsnal.


“Dengan tekhnik undercover buy personil yang menyamar memesan sebanyak Rp. 100.000 kepada KDS alias D (19) ketika KDS alias D, hendak menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap KDS alias D didampingi kepala dusun.


Lanjut Kasat, “maka kami lakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.13 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.11 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong, 3 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0.46 gram, 1 batang pipet plastik runcing sebagai Skop, 1 buah kotak rokok merek SAMPOERNA MILD berada di atas tanah di bawah bangku dan uang tunai sejumlah Rp. 80.000 berada di genggaman tangan sebelah kanan.


“KDS alias D dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama MM (lidik) terhadap KDS alias D beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post