Minggu, 24 Maret 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Sat Narkoba Polres Langkat amankan dua orang pria tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu,Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jum’at Tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 wib di Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.


Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto, S.H.,M.H mewakili Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah personil Sat Narkoba melakukan serangkaian penyelidikan.


Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 16.00 wib di  Jalan Stabat – Tanjung Pura Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, anggota sat resnarkoba polres Langkat telah mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki berinisial DP umur 48 tahun dan AS umur 43 tahun.


Sewaktu diamankan dan dilakukan penggeledahan badan / pakaian serta tempat sekitar ditemukan dari  tersangka barang-barang berupa : 11 lembar plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 2 (Dua) timbangan elektrik, 1 (Satu) sendok keramik., 1 (Satu) kertas warna coklat., dan 1 (Satu) bungkusan plastik Refined Chinese Tea JTY berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat keseluruhan  Barang Bukti Sabu 1.495,4 (Seribu empat ratus sembilan puluh lima koma empat) Gram.


Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Langkat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis: Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post