Senin, 22 April 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUSEL - Pembangunan Daerah pada dasarnya harus selaras dengan tujuan pembangunan Nasional. Tujuan pembangunan secara eksplisit dinyatakan dalam UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 


Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 


Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan suatu kegiatan perencanaan yang terstruktur, terukur dan terintegrasi antara Perencanaan Pembangunan Daerah dan Perencanaan Pembangunan Nasional.


Hal tersebut dikatakan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) disampaikan oleh Assisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman MT, pada Apel gabung di Lingkungan Pemkab Labusel, Senin (22/4/2024).


Dikatakan, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.


"Tahun 2023-2024 merupakan tahun perencanaan dengan intensitas tinggi yang menuntut pemerintah ditingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten untuk menghasilkan dokumen perencanaan, evaluasi RPJPD, RPJPD, evaluasi RPJMD, dan kontrak RPJMD, di luar dokumen tahunan (RKPD, P-RKPD, dan evaluasi RKPD), ucapnya 


Hari ini, Senin 22 April 2024 Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah akan dibahas dalam Musrenbang RPJPD yang bertempat di Convention Hall grandsuma hotel, blok songo.


"Terkait dengan hal tersebut saya berpesan kepada seluruh pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar aktif dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dimaksud", tutupnya


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post