Jumat, 05 April 2024


POSMETROSUMUT.COM | MEDAN - Berstatus sebagai ibu bhayangkari atau istri dari seorang anggota Polisi, Seorang wanita berinisial DMS alias Dian (33) warga Perumahan Taman Rivera, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, mengaku sering mendapat perlakuan kasar oleh suami hingga berulang-ulang sampai menyebabkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


Hal tersebut terungkap setelah korban melaporkan sang suami ke Mapolda Sumatera Utara, pada Selasa, 05 Maret 2024 sekira pukul 10.43 Wib, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/277/11/2024/SPKT/POLDA SUMATRA UTARA.


Dengan membeberkan sejumlah barang bukti seperti video rekaman CCTV serta surat pernyataan terkait kasus penganiayaan yang dialaminya, korban mengatakan bahwa terlapor adalah suami sahnya yang berprofesi sebagai petugas Kepolisian yang saat ini berdinas di UNIT 2 Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara.


Melalui telpon seluler korban juga mengaku jika dirinya sudah berupaya untuk mempertahankan rumah tangganya. Bahkan Ia tidak pernah mengeluhkan serta menceritakan kasus kekerasan yang dialaminya kepada siapapun.

"Walau sudah tak terhitung kekerasan yang saya alami, tapi saya berusaha keras agar rumah tangga saya tetap bertahan demi anak-anak,“ ungkapnya, pada Kamis (4/4/2024) sekira pukul 20.46 WIB.


Tak hanya itu, korban juga mengaku bahwa terlapor merupakan orang yang memiliki sifat tempramental atau kasar, sehingga dengan masalah yang kecil bisa dibesar-besarkan, tepatnya pada bulan oktober 2016 saat saya hamil anak pertama, kala itu terlapor tidak pulang kerumah dan saya pun sempat menelpon dan bertanya kenapa tidak pulang, “Bukannya mendapatkan jawaban yang baik, malah kami bertengkar mulut melalui telpon seluler.


Dengan gaya emosi yang tinggi, akhirnya terlapor pulang dan langsung marah-marah serta menyuruh saya untuk keluar dari rumah, kemudian saya keluar dari rumah dan pergi ke rumah ipar saya yang bernama Jesica. “Dirumah tersebut terlapor memukul saya secara berulang ulang hingga mengakibatkan anggota tubuh saya mengalami memar.


“Awal terjadinya KDRT itu pokoknya dari pertengahan 2016, kurang lebih delapan bulan setelah menikah lah kira kira,“ ujarnya dengan nada kecewa.


Diketahui hal tersebut membuat korban membuat laporan kepolisian, namun pada tahun 2017. Setelah pelapor dan terlapor berdamai hubungan rumah tangga mulai baik dan selang beberapa bulan kamipun kembali sering bertengkar,“ imbuh terlapor.


Dan kini, Lanjut korban, pada tanggal 08 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib terlapor kembali mengulang kesalahannya dengan tiba-tiba pulang marah dan mengatakan ngak kau ajarkan si NAYLA ini menulis, pelapor menjawab: diajari namun setiap anakkan pemahamannya beda-beda, kemudian terlapor menjawab ngak kau belinya buku halus kasar ? Lalau pelapor menjawab, ku beli ada stoknya di sekolah, akhirnya gara-gara permasalahan itu kami kembali ribut dan terlapor langsung mendorong kepala saya sampai badan saya mengenai lemari.


Setelah itu saya bangun dan mencoba menggapai badan terlapor hingga baju yang dikenakan terlapor sobek kemudian saya memegang tangan dan menggigit tangan terlapor, saat itu juga terlapor mencoba melempar saya dengan alat pijat kepala namun tidak kena, selanjutnya terlapor keluar rumah dengan membawa anak nomor 3 ke rumah mertua saya.


Atas kejadian yang berulang-ulang membuat saya merasa sedih dan tertekan sehingga saya membuat laporan pengaduan atas kejadian tersebut ke Mapolda Sumatera Utara,“ pungks korban.


Secara terpisah, awak media ini mencoba menghubungi terlapor melalui pesan whatsapAPP. “Namun hingga berita ini ditayangkan terlapor bungkam dan hanya me miscall awak media ini.


Penulis : Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post