Jumat, 26 April 2024

author photo

POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Kegiatan Penyegelan Pintu Kantor Desa Serapuh Asli Kecamatan Tanjung Pura yang di lakukan oleh beberapa orang oknum warga masyarakat pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 berkisar Pukul.21.00 Wib di Laporkan ke polres Langkat, Provinsi Sumatera, Jumat (26/4/2024).

Dijelaskan Kades didampingi Penasehat hukum/ Pengacara Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv  saat di Polres Langkat mengatakan tindakan penyegelan kantor desa oleh warga menuntut agar Kepala Desa Serapuh Asli berinisial NH berhenti dari jabatan kepala desa, adapun aktivitas warga melakukan penyegelan dengan cara memasang dua lembar kertas karton yang bertuliskan orasi masyarakat dan mengunci pintu kantor dengan gembok yang di bawa warga lalu  memasang kayu sebagai penghalang pintu masuk kantor desa Serapuh Asli, salah satu kertas yang tertempel bertulisan " Kami masyarakat Serapuh Asli menonaktifkan kantor desa ini sementara waktu padahal belum adanya keputusan dari bupati.
 
"Pada malam penyegelan itu saya tak mampu berbuat apa-apa atas tindakan warga ini, dan  jika ada warga yang menginginkan saya berhenti dari jabatan kepala desa hal ini sah-sah saja dan merupakan hak warga menyampaikan aspirasi,tetapi lakukanlah dengan prosedur atau aturan hukum jangan dengan cara anarkis semua perbuatan ada pertanggung jawaban hukum". ucap Kades 

Lebih lanjut kades mengatakan, Atas tindakan yang dilakukan warga telah menyegel kantor desa akan berdampak pada pelayanan publik bagi warga lainnya, untuk itu pada pagi hari Jum'at 26/04/2024  pintu kantor Desa Serapuh Asli yang disegel tersebut di buka paksa oleh Muspika kecamatan Tanjung Pura, Ucapnya lagi

Hal senada juga disampaikan oleh Mas'ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. atau yang akrab disapa Dimas mengatakan " Baru saja saya mendampingi Klein kami berinisial NH selaku kepada Desa Serapuh Asli membuat Laporan atas terjadinya Tindak Pidana "PENGHASUTAN".

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 160 KUHP  yang di lakukan oleh beberapa orang Oknum warga masyarakat Desa Serapuh Asli, Laporan telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/B/196/IV/2024/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. Tanggal 27 April 2024. Hal ini terpaksa dilakukan bukan bermaksud ingin memusuhi warganya tetapi merupakan tindakan yang harus dilakukan agar hal tindakan warga yang melakukan tindakan anarkistis atau main hakim sendiri tidak terulang kembali.

"Klien kami akan siap menjalani proses hukum jika dirinya salah, selain melaporkan peristiwa tindak pidana penghasutan ini, kami juga akan melaporkan oknum -oknum penguna media sosial yang telah menggeser ataupun membuat status yang dapat menyerang kehormatan klien kami selaku kepala desa terkait tindak pidana Undang-undang ITE". Ujar Mas'ud.SH.MH 

Beliau juga menjelaskan mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 160 KUHP yang bisa terkena ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp. 4.500,00.  dan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP, yakni melakukan hukum pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, tidak menuruti ketentuan UU, dan tidak menuruti perintah jabatan berdasarkan UU.

"Kami berharap semoga peroses hukum atas laporan ini segera mungkin diproses sebagaimana ketentuan dan aturan hukum yang berlaku". Katanya mengakhiri.


Penulis: Roby Tarigan
Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post