Rabu, 17 April 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABURA - Unit Reskrim Polsek Marbau Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Sarwedi Manurung telah berhasil menangkap seorang laki-laki berinsial AA alias Arif diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Rabu (17/04/2024).


Kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 13 April 2024, sekitar pukul 20.11 WIB, di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu.


Korban dari kejadian ini adalah seorang pria bernama Habib Puadi, berusia 31 tahun, seorang karyawan BUMN yang tinggal di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan.


Pelaku yang berhasil ditangkap adalah AA alias Arif, seorang pria berusia 29 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta dan juga tinggal di Dusun V Sinar Jadi, Desa Marbau Selatan.


Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku meliputi 1 (satu) buah handphone dan 1 (satu) pasang baju dan celana olahraga warna merah maron yang diduga digunakan oleh pelaku saat melakukan pembongkaran rumah.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP N. NAPITUPULU, SH Menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Pelapor/ korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Marbau perihal pembongkaran rumah yang dialaminya, korban mengalami kerugian 1 (satu) buah Handphone serta kerugian material Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).


Berdasarkan Laporan tersebut, Tim unit Reskrim Polsek Marbau melakukan penyelidikan. Pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, Tim yang disaksikan oleh Perangkat Desa Marbau Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AA alias Arif dan melakukan penyitaan 1(satu) buah hanphone dari pelaku sebagai barang bukti barang bukti.


Selanjutnya pelaku langsung diamankan dan di bawa ke polsek Marbau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post