Selasa, 16 April 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Tim Opsnal polsek Panai hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir IPDA DP. Samosir.S.sos berhasil meringkus pelaku penjual Narkotika jenis sabu seorang laki laki yang berinisial FF Als Fera, 34 thn penduduk Dusun 1 Desa SEI Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu, Selasa (9/4/2024).


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Senin (15/4/2024) mengatakan bahwa penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir. S.sos bersama anggotanya yang terjadi pada hari Selasa (9/4/2024) sekira pukul 04.00. Wib di Dsn I Ds Sei Sakat Kec. Panai Hilir Kab. Labuhanbatu tepatnya rumah pelaku FF Als Fera dari pelaku saat ditangkap dan digeledah didapat daripadanya barang bukti yaitu 01 bungkus plastik sedang klip transparan berisi sabu seberat 2,69 gram bruto, uang tunai Rp. 500.000, (hasil penjualan sabu), satu unit HP merek Vivo Y 21 warna hitam. Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya serta uang tunai tersebut adalah hasil penjualan sabunya.


Dapat dijelaskan menurut Kanit Reskrim Ipda DP. Samosir, S.sos bahwa pelaku FF Als Fera sudah pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama dengan sanksi pidana penjara 3,5 Tahun dan baru bebas menjalani hukuman pada bulan Juni 2023 yang lalu.


Kapolsek Panai Hilir AKP HM. Sibarani, SH mengatakan saat ini Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah diamankan berikut barang bukti di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.Pelaku dikenakan UU RI no Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post