POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Berawal dari aduan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis Ganja di Jalan Sm. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, memicu respons cepat dari Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Kamis (18/04/2024).
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus BH Alias BUDI (42) laki laki, warga Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, SH., menjelaskan bahwa informasi tersebut diterima Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024, kemudian Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka serta melakukan penggeledahan di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik asoy transparan
- 1 (satu) bungkus kertas nasi ukuran besar warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 23,20 gram/bruto
- 52 (lima puluh dua) bungkus kertas nasi ukuran kecil warna coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 34,96 gram/bruto
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merek cordinate
- 1 (satu) unit handphone android merek Realme warna hitam kombinasi biru
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna abu-abu
Uang tunai sebesar Rp. 799.000 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru putih dengan nomor polisi BK 4693 YBJ
Berdasarkan keterangan tersangka, masih ada narkotika jenis ganja yang disimpan di rumah orang tua tersangka di Jalan Wr. Supratman, Gang Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Di sana, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna abu-abu berisikan 4 (empat) bungkus plastik warna merah hitam yang diduga narkotika jenis ganja seberat 3.410 gram/bruto dan 1 (satu) buah tas warna abu-abu berisikan 4 (empat) bungkus plastik warna merah hitam yang diduga narkotika jenis ganja seberat 3.660 gram/bruto.
Tidak hanya itu, barang bukti juga ditemukan di rumah tersangka di Jalan Sri, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, berupa 1 (satu) bungkus plastik asoy warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja seberat 300 gram/bruto.
Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang merupakan abang kandung tersangka berinisial I yang berada di Medan. Tim masih melakukan pengejaran terhadap I.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Red
This post have 0 comments