Kamis, 25 April 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Langkat melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang terdapat di pintu masuk kawasan wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, kamis (25/4/2024).


Kepala Satpol PP Kabupaten Langkat Dameka Putra Singarimbun saat di konfirmasi wartawan membenarkan jika pihaknya telah melakukan pembongkaran bangunan liar tersebut.


Dijelaskan, pembongkaran dilakukan karena bangunan di pintu retribusi tersebut tanpa izin yang mengganggu keindahan dan masterpland Dinas pariwisata dan penertiban dilaksanakan dari tindak lanjut hasil rapat dengan Dinas pariwisata sebagai pengelola Pariwisata Bukit Lawang.


Pihak Satpol PP Langkat sebelum melakukan pembongkaran terlebih dahulu melakukan standar operasional prosedur atau SOP dengan memberikan imbauan kepada pemilik bangunan liar terlebih dahulu namun tidak di indahkan.


”Kami telah melayangkan surat teguran sampai tiga kali kepada penghuni bangunan liar tersebut untuk membongkar sendiri bangunan liarnya dan sudah diberi waktu". jelasnya. 


Pembongkaran bangunan liar tersebut terlaksana dengan lancar serta turut di hadiri Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, perizinan dan  terkait lainnya. 


"Dalam kegiatan ini untuk penertibannya aman dan terkendali. Jadi tidak ada kendala. Sebagian juga masyarakat ada yang memberikan semangat dan mendukung dengan ada kegiatan penertiban ini". Ujarnya mengakhiri.


Penulis: Roby Tarigan

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post