Senin, 01 April 2024

author photo

Ket Foto: Pelaku Pria inisial FRH alias Nando, 41 tahun ketika berada di ruang satnarkoba Polres Labuhanbatu.

POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Akibat tergiur dari keuntungan jual sabu, akhirnya pelaku pria inisial FRH alias Nando, 41 tahun, sekira pukul 13.30.WIB, Sabtu,( 30/03/2024), diringkus personel lidik II Unit Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Dusun Pondok Batu, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, didampingi IPDA Rahmadhan Hilal, Senin,(01/04/2024), di Mapolres mengatakan, berawal dari Informasi tentang aktivitas penjualan narkoba jenis sabu tersebut, pria inisial FRH alias Nando, 41 tahun diringkus personel lidik II unit satres narkoba Polres Labuhanbatu.


Dikatakan, dari hasil diringkusnya pelaku tersebut, kini tim lidik II Unit Satres Narkoba berhasil telah menyita sejumlah barang bukti  berupa 02 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,60 gram, 01 bungkus plastik transparan berisi sabu seberat 0,16 gram bruto.


Selain itu, buah kaca pirek bekas bakar berisikan narkoba jenis sabu seberat 1,39 gram bruto,nbuah topi warna merah, buah bong botol plastik, buah mancis dan buah HP merek Realmi warna hitam.


"Selain narkoba dan alat pakai ada juga uang tunai sebesar Rp. 300.000,( tiga ratus ribu rupiah ). Jadi sebut tersangka diperoleh dari pria inisial KK dari perantaraan temannya inisial HSA alias CK. Betul mereka masih dalam pengejaran tim saat ini dan kini barang bukti telah diamankan" tegas AKP P Napitupulu.


Untuk itu, kata Kasi Humas, dalam mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, dan kini pelaku telah diprasangkakan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika.


Penuh harapan, Polres Labuhanbatu  berkomitmen serta menegaskan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Sekaligus menunjukkan tekad keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran narkoba.


Serta mengajak masyarakat untuk bekerja sama dan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas terkait narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.


Penulis: Mahra Lazuardi Harahap

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post