POSMETROSUMUT.COM | ROKAN HILIR - Saling lapor polisi dan gugat menggugat di pengadilan terjadi, juga sempat viral sebelumnya baik melalui media sosial maupun media pemberitaan terkait sengketa lahan 500 hektar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.
Permasalahan lahan antara Hulman Tampubolon dengan Jamada Situmorang telah lama berlangsung, bahkan terakhir Hulman Tampubolon semakin bernafsu untuk menguasai dan mengklaim lahan beserta pohon kelapa sawit yang dulu ditanam oleh Alm. Jamada Situmorang.
Kali ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil melakukan Mediasi untuk penyelesaian permasalahan Sengketa Lahan antara Hulman Tampubolon dan Jamada Situmorang. Jumat, (17/5/2024).
Pantauan wartawan Posmetrosumut.com di lokasi, ruang mediasi yang diselenggarakan di Kantor Bupati Rohil dipenuhi beberapa orang masyarakat yang juga mengaku sebagai pemilik tanah yang terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Mediasi yang dimulai Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini, dipimpin Asisten 1 Sekda Kabupaten Rohil Feri H Farya, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol SH, dan dihadiri Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH dan Drs. Adnan, MM Camat, Sekdes sebagai perwakilan Kepenguluan Serunai Batang Ibul dan perwakilan BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Babinsa dan Koramil mewakili Dandim beserta perwakilan masyarakat.
Masih dalam pantauan media Posmetrosumut.com melihat seorang yang diketahui bernama Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Situmorang SH, berulang kali mengeluarkan suara yang besar dan seakan membuat kegaduhan.
Saat ditanya tentang kehadiran Sudarta bersama Sidda di ruang mediasi, mengatakan sebagai Kuasa Hukum. Namun saat diminta menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya, Sudarta menunjukkan draf surat kuasa. Artinya Surat Kuasa yang belum ditandatangani para penerima kuasa, serta kolom nama pemberi kuasa masih kosong.
Meski telah diketahui Sudarta Siringoringo SH, tidak memiliki legal standing untuk berada di ruang mediasi, namun Pimpinan Rapat Mediasi dan Kasat Reskrim Polres Rohil yang mendampinginya tetap mengizinkan Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Boru Situmorang SH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Hulman Tampubolon tetap berada di ruang Mediasi, tetapi Kuasa Hukum Alm. Jamada Situmorang tidak terima atau keberatan terhadap adanya oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum diduga illegal.
Diduga kehadiran Sudarta Siringoringo dan Sidda Br. Situmorang seakan ada pembiaran dan agar mediasi tidak terjadi, karena meski sebagai kuasa hukum tidak sah Sudarta selalu mengeluarkan kata-kata keras dan kasar. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antara pihak, yang juga Sidda boru Situmorang menghasut masyarakat yang memberikan kode melambaikan dan mengayun-ayunkan tangannya agar masyarakat bersorak-sorak.
Kuasa Hukum ahli waris Jamada Situmorang, yaitu Jhohanes Situmorang SH CNS, Sumirna Lusiana, SH MH, Berliando Yulihardis Situmorang SH, Leny Mariyanti Simanjuntak SH, dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Jl. Niaga Barat No.C5, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Untuk diakui, Ahli Waris Jamada Situmorang memiliki tanah seluas 500 hektar terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Namun saat ini sedang dalam sengketa, salah satunya permasalahan dengan Hulman Tampubolon yang mengklaim sebagai pemilik.
Masih berdasarkan pantauan Posmetrosumut.com dalam ruang mediasi tersebut, Kepenguluan (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa (Sekdes) mengatakan bahwa yang tercatat di dalam buku register desa luas tanah Hulman Tampubolon 200 x 20,25 meter persegi atau tidak sampai 1 hektar.
Sarma Intan boru Situmorang sebagai Ahli Waris mengatakan, sangat jelas setelah mediasi ini menambahkan bukti bahwa benar bapak kami adalah pemilik tanah 500 hektar itu, karena Hulman Tampubolon sendiri yang mengatakan dan mengakui Jamada Situmorang beli tanah dari Ferdinan Napitupulu dua ratus hektar, ehh, tiga ratus hektar, kata Hulman Tampubolon dalam pengakuan dia tadi di ruang mediasi. Itulah dia kalau mafia tanah ikan asin, ucap Sarma. Advokat JH Situmorang SH CNS, melalui Pimpinan rapat Mediasi meminta untuk masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan lahan 500 hektar tersebut, atau seminimal berapa ukuran luas masing-masing lahan yang diklaim sebagai pemiliknya.
Namun saat Hulman Tambubolon sedang menjelaskan tiba-tiba keadaan ricuh sehingga menimbulkan keonaran, akhirnya pimpinan rapat menutup pertemuan mediasi dan tidak ada hasil atau buntu.
Penulis: Red
www.posmetrosumut.com
Permasalahan lahan antara Hulman Tampubolon dengan Jamada Situmorang telah lama berlangsung, bahkan terakhir Hulman Tampubolon semakin bernafsu untuk menguasai dan mengklaim lahan beserta pohon kelapa sawit yang dulu ditanam oleh Alm. Jamada Situmorang.
Kali ini Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil melakukan Mediasi untuk penyelesaian permasalahan Sengketa Lahan antara Hulman Tampubolon dan Jamada Situmorang. Jumat, (17/5/2024).
Pantauan wartawan Posmetrosumut.com di lokasi, ruang mediasi yang diselenggarakan di Kantor Bupati Rohil dipenuhi beberapa orang masyarakat yang juga mengaku sebagai pemilik tanah yang terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.
Mediasi yang dimulai Pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini, dipimpin Asisten 1 Sekda Kabupaten Rohil Feri H Farya, didampingi Kasat Intelkam Polres Rohil AKP Rafidin Lumban Gaol SH, dan dihadiri Kapolsek Bangko Pusako Iptu Awi Ruben SH dan Drs. Adnan, MM Camat, Sekdes sebagai perwakilan Kepenguluan Serunai Batang Ibul dan perwakilan BPN / Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil, Babinsa dan Koramil mewakili Dandim beserta perwakilan masyarakat.
Masih dalam pantauan media Posmetrosumut.com melihat seorang yang diketahui bernama Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Situmorang SH, berulang kali mengeluarkan suara yang besar dan seakan membuat kegaduhan.
Saat ditanya tentang kehadiran Sudarta bersama Sidda di ruang mediasi, mengatakan sebagai Kuasa Hukum. Namun saat diminta menunjukkan Surat Kuasa Hukumnya, Sudarta menunjukkan draf surat kuasa. Artinya Surat Kuasa yang belum ditandatangani para penerima kuasa, serta kolom nama pemberi kuasa masih kosong.
Meski telah diketahui Sudarta Siringoringo SH, tidak memiliki legal standing untuk berada di ruang mediasi, namun Pimpinan Rapat Mediasi dan Kasat Reskrim Polres Rohil yang mendampinginya tetap mengizinkan Sudarta Siringoringo SH dan Sidda Boru Situmorang SH yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Hulman Tampubolon tetap berada di ruang Mediasi, tetapi Kuasa Hukum Alm. Jamada Situmorang tidak terima atau keberatan terhadap adanya oknum pengacara yang mengaku kuasa hukum diduga illegal.
Diduga kehadiran Sudarta Siringoringo dan Sidda Br. Situmorang seakan ada pembiaran dan agar mediasi tidak terjadi, karena meski sebagai kuasa hukum tidak sah Sudarta selalu mengeluarkan kata-kata keras dan kasar. Bahkan sempat terjadi kegaduhan antara pihak, yang juga Sidda boru Situmorang menghasut masyarakat yang memberikan kode melambaikan dan mengayun-ayunkan tangannya agar masyarakat bersorak-sorak.
Kuasa Hukum ahli waris Jamada Situmorang, yaitu Jhohanes Situmorang SH CNS, Sumirna Lusiana, SH MH, Berliando Yulihardis Situmorang SH, Leny Mariyanti Simanjuntak SH, dari KANTOR HUKUM NABONGGAL SITUMORANG SIPITUAMA yang beralamat di Ruko Mutiara Bekasi Center Jl. Niaga Barat No.C5, Kel. Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Untuk diakui, Ahli Waris Jamada Situmorang memiliki tanah seluas 500 hektar terletak dusun Seruni Kep. Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir. Namun saat ini sedang dalam sengketa, salah satunya permasalahan dengan Hulman Tampubolon yang mengklaim sebagai pemilik.
Masih berdasarkan pantauan Posmetrosumut.com dalam ruang mediasi tersebut, Kepenguluan (Kepala Desa) melalui Sekretaris Desa (Sekdes) mengatakan bahwa yang tercatat di dalam buku register desa luas tanah Hulman Tampubolon 200 x 20,25 meter persegi atau tidak sampai 1 hektar.
Sarma Intan boru Situmorang sebagai Ahli Waris mengatakan, sangat jelas setelah mediasi ini menambahkan bukti bahwa benar bapak kami adalah pemilik tanah 500 hektar itu, karena Hulman Tampubolon sendiri yang mengatakan dan mengakui Jamada Situmorang beli tanah dari Ferdinan Napitupulu dua ratus hektar, ehh, tiga ratus hektar, kata Hulman Tampubolon dalam pengakuan dia tadi di ruang mediasi. Itulah dia kalau mafia tanah ikan asin, ucap Sarma. Advokat JH Situmorang SH CNS, melalui Pimpinan rapat Mediasi meminta untuk masing-masing pihak menunjukkan bukti kepemilikan lahan 500 hektar tersebut, atau seminimal berapa ukuran luas masing-masing lahan yang diklaim sebagai pemiliknya.
Namun saat Hulman Tambubolon sedang menjelaskan tiba-tiba keadaan ricuh sehingga menimbulkan keonaran, akhirnya pimpinan rapat menutup pertemuan mediasi dan tidak ada hasil atau buntu.
Penulis: Red
www.posmetrosumut.com
This post have 0 comments