POSMETROSUMUT.COM | LANGKAT - Dugaan Pungutan liar (Pungli) yang dilakukan Dinas Kesehatan langkat untuk anggaran Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Puskesmas hingga kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (1/5/2024).
Hal tersebut mulai terkuak usai wartawan mendapatkan informasi dari salah seorang Nakes yang enggan di sebut namanya itu menceritakan apa yang terjadi di Puskesmas tempatnya bekerja juga terjadi di puskesmas lain di kabupaten langkat.
Bahwa modua dugaan pungli di tahun 2023 yakni dengan cara oknum kepala Dinas kesehatan Langkat dr JT memerintahkan stafnya Mil mengutip pungutan 10 persen dari tiap puskesmas yang menerima dana BOK dan JKN tersebut.
Besarnya anggaran BOK dan JKN yang di kelola oleh kepala puskesmas yang nilainya milyaran rupiah untuk tiap tahun di duga bisa menjadi ajang korupsi berjamaah, ini disebabkan susahnya akses yang harus diketahui publik dan kurangnya penerapan UU RI Tentang KIP Nomor 14 Tahun 2008. (Undang-undang Republik Indonesia tentang keterbukaan informasi publik).
Dengan berkurangnya pemahaman publik hal ini bisa menjadikan oknum-oknum petinggi di jajaran Dinas Kesehatan Langkat menjadi membabi buta mengeruk dana BOK dan JKN yang seharusnya buat kesehatan dan keselamatan jiwa warga yang memerlukan obat dengan sesegera mungkin dan yang berkualitas pula.
Padahal bantuan ini ditujukan untuk membiayai pelayanan kesehatan yang selama ini masih dirasa kurang memadai untuk meningkatkan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) agar kesenjangan pelayanan kesehatan antara puskesmas dan rumah sakit terutama pelayanan preventif kesehatan semakin tipis.
Hingga berita ini diterbitkan belum di peroleh tanggapan dari pihak dinas kesehatan kabupaten Langkat karena kadis kesehatan langkat paling sulit untuk di jumpai di kantornya dan tidak pernah mau menjawab saat di konfirmasi via seluler.
Penulis: Roby Tarigan
This post have 0 comments