Senin, 06 Mei 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu kembali mencatat keberhasilan dengan mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah PADEL MUHAMMAD ALIAS PADIL Laki-laki (33), warga Jln. Syah Bandar Ling I Gg Galon Kel. Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.


Penangkapan dilakukan di Jl. Syah Bandar Ling I Gg Galon Kel. Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 22.55 WIB.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Sopar Budiman, SH menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam operasi ini. Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit 2 Satres Narkoba IPTU ROPENSUS MANIK, SH, MH. melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu.


Hasilnya, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna Biru serta 1 (satu) unit Power Bank bewarna Hitam.


Atas keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki” yang bernama MANSA atas perintah saudara DIAN yang merupakan abang kandung dari PADEL MUHAMAD Alias PADIL, yang pada saat penangkapan saudara MANSA sempat melarikan diri begitupun PADEL MUHAMAD Alias PADIL namun dapat diamankan.


Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

AKP. Sopar Budiman, SH menegaskan, “Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bersama-sama membasmi narkoba agar tidak merusak generasi muda kita.” Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi tentang keberadaan pelaku penyalahgunaan dan transaksi narkoba.


Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini, Polres Labuhanbatu terus berupaya keras untuk mewujudkan Sumatera Utara yang bebas dari narkoba, sesuai dengan semangat “Narkoba Musuh Bersama” dan “Sumut Bebas Narkoba”.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post