Senin, 06 Mei 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Labuhanbatu Utara pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024 pukul 20.00 WIB. Operasi yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.


Dua pelaku, antara lain berinisial A alias Ardi (24) dan AS alias Aldi (23), berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, SPBU Pertamina Kampung Pajak, Kelurahan Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X. Dalam penggeledahan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 14,59 gram, serta 2 unit handphone merek Vivo.


Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu untuk menciptakan Sumatera Utara yang bebas dari narkotika.


Dengan menangkap para pelaku dan mengamankan barang bukti, Polres Labuhanbatu ingin menyatakan bahwa narkoba bukanlah pilihan yang tepat dan akan terus dijadikan sebagai musuh bersama.


Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Polres Labuhanbatu untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Labuhanbatu mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Bersama, kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post