POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Labuhanbatu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami berterima kasih atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa dukungan mereka, kami tidak akan mampu mengungkap kasus ini dengan cepat,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan pada hari rabu tanggal 08 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di Jln. Umum Desa Perkebunan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, dua pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah LS alias Herman (29), laki-laki, warga Dsn VIII Desa Perkebunan Ajamu Kec Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan DA alias Dian (25), perempuan, warga Dsn VII Desa Meranti Paham, Kec. Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat netto 0,57 gram, 7 plastik klip kecil transparan kosong, 1 buah kaca pirek, 1 unit Hp merek Oppo warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Honda Supra warna hitam les biru tanpa nomor polisi kemudian disita sebagai barang bukti.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya-upaya pemberantasan narkotika agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Penulis: Red
This post have 0 comments