POSMETROSUMUT.COM | DELI SERDANG - Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku perampok sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol) bernama Abdul Rahim yang terjadi pada 18 Mei 2024 lalu.
Pelaku Haris Siregar (55) warga Jalan Pahlawan Kedai Durian, ditangkap 3 hari setelah kejadian, tepatnya 21 Mei 2024 di Jalan Purwo simpang Jalan Pahlawan Deli Tua.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, modus pelaku merampok korban berpura-pura menjadi penumpang dengan pemesanan offline atau tanpa aplikasi.
Awalnya, korban sedang menunggu orderan tiba-tiba didatangi pelaku meminta diantar ke Jalan Pembangunan, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak.
Namun pelaku enggan memesan ojek online melalui aplikasi, melainkan offline dengan alasan ongkos akan dibayar setelah sampai ke lokasi tujuan.
Mendengar permintaan pelaku, korban menuruti dan membonceng pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BK 2077 AJU.
“Pelaku mengatakan ‘bang antarkan aku ke Jalan Pembangunan Marindal, mau ngambil uang, gak usah pakai aplikasi nanti ongkosnya Rp. 20.000 ku kasih, selanjutnya korban membonceng pelaku,” kata Kompol Faidir Chaniago, Rabu (22/5/2024).
Setibanya di lokasi tujuan, korban menghentikan kendaraan, sementara pelaku pun turun dari sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku pura-pura mengambil uang ke sakunya dan tiba-tiba langsung memukul kepala korban menggunakan tangannya hingga korban terjatuh.
Seusai dipukul, korban berusaha bangkit dan melawan. Rupanya pelaku lebih gesit, langsung berusaha membawa kabur sepeda motor.
Korban sempat menarik sepeda motornya supaya tidak dibawa kabur, namun pelaku juga melawan. Sempat terjadi pergulatan antara korban dan pelaku.
Rupanya pelaku mengeluarkan gunting tajam yang diselipkan ke pinggang dan meUnit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku perampok sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol) bernama Abdul Rahim yang terjadi pada 18 Mei 2024 lalu.
Pelaku Haris Siregar (55) warga Jalan Pahlawan Kedai Durian, ditangkap 3 hari setelah kejadian, tepatnya 21 Mei 2024 di Jalan Purwo simpang Jalan Pahlawan Deli Tua.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, modus pelaku merampok korban berpura-pura menjadi penumpang dengan pemesanan offline atau tanpa aplikasi.
Awalnya, korban sedang menunggu orderan tiba-tiba didatangi pelaku meminta diantar ke Jalan Pembangunan, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak.
Namun pelaku enggan memesan ojek online melalui aplikasi, melainkan offline dengan alasan ongkos akan dibayar setelah sampai ke lokasi tujuan.
Mendengar permintaan pelaku, korban menuruti dan membonceng pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BK 2077 AJU.
“Pelaku mengatakan ‘bang antarkan aku ke Jalan Pembangunan Marindal, mau ngambil uang, gak usah pakai aplikasi nanti ongkosnya Rp. 20.000 ku kasih, selanjutnya korban membonceng pelaku,” kata Kompol Faidir Chaniago, Rabu (22/5/2024).
Setibanya di lokasi tujuan, korban menghentikan kendaraan, sementara pelaku pun turun dari sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku pura-pura mengambil uang ke sakunya dan tiba-tiba langsung memukul kepala korban menggunakan tangannya hingga korban terjatuh.
Seusai dipukul, korban berusaha bangkit dan melawan. Rupanya pelaku lebih gesit, langsung berusaha membawa kabur sepeda motor.
Korban sempat menarik sepeda motornya supaya tidak dibawa kabur, namun pelaku juga melawan. Sempat terjadi pergulatan antara korban dan pelaku.
Rupanya pelaku mengeluarkan gunting tajam yang diselipkan ke pinggang dan mengancam driver ojek online. Di sinilah korban mundur dan merelakan motornya dibawa kabur usai diancam akan ditusuk.ngancam driver ojek online. Di sinilah korban mundur dan merelakan motornya dibawa kabur usai diancam akan ditusuk.
Penulis: Red
This post have 0 comments