Rabu, 22 Mei 2024

author photo


POSMETROSUMUT.COM | LABUHANBATU - Ipda Rahmadhan Hilal selaku Katim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama 4 orang anggotanya berhasil menangkap pengguna Narkoba jenis sabu berinisial ABP Alias Amat, Laki-laki, 59 thn, penduduk Labuhan Bilik Dusun Air Kecil Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Selasa, 21/05/2024 mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap pelaku pengguna Narkoba jenis sabu pada hari ini Selasa, 21/05/2024 pukul 02.00.Wib di Labuhan Bilik Dsn IV Ds Se’i Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.


Bermula dari informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku pengguna Narkoba jenis sabu Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal telah berhasil menangkap pelaku berinisial ABP Als Amat di rumahnya selanjutnya dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan 1 (satu) paket plastik kosong berukuran kecil di tas warna merah milik istri tersangka an. ABP Alias Amat, 01 (satu) buah plastik kecil berisikan sabu-sabu ditemukan di atas lantai dapur dan mancis.


Dilakukan Interogasi terhadap tersangka benar bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari seorang laki-laki an. AN yang beralamat di Labuhan Bilik Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu.


Selanjutnya Tim melakukan pencarian terhadap pelaku AN di Labuhanbilik Desa Sei Nahodaris namun tidak ditemukan.


Untuk proses hukum selanjutnya kmudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu.


Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, SH mengatakan bahwa pelaku ABP Als Amat saat ini telah diproses dengan sanksi UU-RI No.35.Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Penulis: Red

www.posmetrosumut.com

Baca Juga:
Advertise

This post have 0 comments

Next article Next Post
Previous article Previous Post